Belum Kantongi Izin Produksi, Polres Buol Turunkan Personel Selidiki Aktifitas PT BM
Suarautara.com, Buol – PT.BM perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di desa Busak Kecamatan Karamat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah diduga telah melakukan eksploitasi atau aktifitas produksi.
Diketahui Perusahaan tersebut melakukan kegiatan produksi tambang emas dengan menggunakan alat berat berupa Eskavator beserta alat penangkap Emas berupa talang dan karpet yang di Motori oleh pengusaha di buol.
Bahkan dari informasi yang di himpun oleh sejumlah media, Aktifitas perusahaan tersebut selain diduga telah melakukan produksi sebelum kantongi izin produksi, juga melakukan perambahan hutan bahkan disinyalir aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas atau Hutan Produksi Tetap yang tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun, sebagaimana tercantum dalam salah satu diktum dalam IUP PT.BM yang di terbitkan Gubernur Sulteng No: 540/812/DISESDM-G,ST/2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
” Penambangan emas ilegal dan pembabatan hutan kawasan di desa Busak atau sekitar kilometer 16 terus berlangsung dan belum mendapat penindakan. Sejumlah oknum diduga terlibat dalam penambangan ilegal ini, menggunakan dua alat berat jenis Excavator
Selain kerugian negeri, dampak kerusakan lingkungan akan terjadi, dimasyarakat luas merasakan dampaknya,”petikan Cuitan Basri di group OPD.
Bahkan Basri dalam status di Whats App mengajak para Insan pers (Wartawan) “kalau ada waktu saya mengajak kawan-kawan besok hari Rabu sekitar jam 9 untuk bersama-sama kita investigasi ke lokasi tersebut” tulisnya.
Menurut Basri penambangan ilegal itu ada yang membekingi sehingga para pengusaha dan pemegang IUP yang masih ditingkat Eksplorasi berani melakukan kegiatan penambangan yang diluar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah media, aktifitas perusahaan tersebut komoditasnya bukan berupa EMAS namun Tembaga, Nikel dan Biji Besi, dengan Inzin Eksplorasi yang akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan luasan areal 12.262 Ha.
Kepala cabang KPH Pogogul kabupaten buol Abraham, dikonfirmasi sejumlah media, rabu (20/10/2021) melalui Via Telpon, mengakui perambahan hutan untuk pertambangan emas di diwilayah desa Busak dua kilo 16 berada di hutan kawasan, dan pihaknya sudah menurunkan tim kelapangan dan melaporkan ke Gakum kementerian kehutanan RI.
” Iya aktifitas perambahan hutan oleh penambang Emas di kilo 16 desa Busak dua berada di hutan kawasan dan tidak memiliki izin, olehnya kami sudah turunkan Tim ke lapangan, selain itu juga kami sudah melapor ke Gakum kementerian kehutanan RI” kata Abraham.
Sementara itu Kapolres Buol Dieno H Widodo dikonfirmasi, jum’at (22/10/2021) mengatakan sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akan mengkoordinasikan dengan pihak kehutanan,
” Kemarin sudah kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, setelah itu kami akan mengkoordinasikan dengan pihak kehutanan,” kata Kapolres,seperti dikutip dari Indonesia satu.com.
Kepada media ini via telpon seluler, Sabtu (23/10/2021) salah satu pihak Managemen PT.BM, Endang Hanyalah mengatakan terkait aktivitas penambangan emas di km 16 desa Busak, sama sekali tidak di ketahui oleh pemegang saham Utama di PT.BM yaitu Arbain.
“Saya sudah hubungi pak Arbain dan beliau tidak mengetahui ada kegiatan produksi, managemen tidak pernah memutuskan untuk melakukan produksi, itu hanya tindakan oknum,”sebut Endang Hanyalah yang juga Ketua DPD KWRI Sulteng, salah satu Organisasi Profesi wartawan.
Endang berharap agar kegiatan tersebut segera dihentikan dan para pihak yang melakukan di tindaki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Uchan]