SUARAUTARA, BOGOR – Bawaslu Republik Indonesia melakasankan pelatihan penguatan kompetensi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Periode 2023 – 2028, khusus Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) yang dilaksanakan sejak 23 hingga 27 Agustus. bertempat di Green Forest Hotel, Bogor, jawa Barat.
Pelatihan penguatan kompetensi anggota Bawaslu ini, Bawaslu RI menghadirkan pemateri Ucu Saepurridwan, Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum – Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, serta beberapa pemateri lainnya.

Bawaslu Kabupaten Buol turut hadir dalam kegiatan ini diwakili Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Taufik Abdullah SE, ME.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada suarautara.com, saat dihubungi Taufik mengatakan kehadirannya sebagai kordinator Divisi HP2P sangat penting terlebih dalam pengawasan pelanggaran, tidak hanya Divisi HP2P tetapi semua unsur pengawas dalam hal ini bawaslu untuk memastikan tidak terjadi hal-hal seperti yang terjadi sebelumnya.
“ Saya berharap pasca pelaksanaan penguatan kompetensi anggota Bawaslu kabupaten/ kota ini, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan tidak terjadi banyak pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, fitnah, atau hoaks seperti pada pemilu sebelumnya. Maka dari itu, saya berpendapat bahwa perlu adanya evaluasi secara mendalam terhadap jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan-tahapan sementara berjalan ini,” jelas Taufik di Bogor, Kamis (24/8/2023).
Lanjut alumni Trisakti Jakarta ini menambahkan, semua jajaran unsur pengawas dalam menghadapi Pemilu 2024 harus optimis dan jangan pesimis, mengingat Pemilu 2024 sudah didepan mata.
“Banyak hal berkaitan dengan strategi peningkatan kapasitas SDM pengawas dalam melaksanakan pencegahan praktek korupsi politik pada pemilu nanti,” tukas mantan Jurnalis di media nasional ini.
Kata Taufik, sedikitnya ada 17 poin penting yang harus dimiliki oleh jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga dapat tegak lurus dalam menjalankan tugas-tugasnya diantaranya pengawas pemilu wajib menjaga etika komunikasi yang baik, bekerja dengan efektif, pengolahan emosi yang baik, menjaga Itegritas serta profesional, Memahami dasar hukum UU yang baik, berjiwa kepemimpinan, kesadaran sosial dan kesadaran organisasi yang Baik, memiliki Perencanaan yang baik, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja, analisis, sintesis, dan melek teknologi, “ imbuhnya.
Lebih jauh lagi Taufik selaku Kordiv HP2H Bawaslu Buol, menyampaikan bahwa pengawas pemilu wajib menjunjung tinggi Profesionalitas, Integritas dan Netralitas. (uchan)
























