
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam sambutan pembuka kegiatan menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu merupakan sebuah keharusan konstitusional dalam menjaga keadilan Pemilu.

Bawaslu secara profesional juga dituntut untuk mengambil posisi garda terdepan untuk memastikan tahapan berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Eksistensi Bawaslu tidak diragukan lagi dalam mengawal proses agenda elektoral serta komitmen Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yg berintegritas”, ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan berbagai penyimpangan yang dapat mencedera pelaksanaan tahapan harus di koreksi dan pada tahap tertentu harus di berikan sanksi sesuai tugas dan wewenang Bawaslu.
Tujuannnya untuk merawat keadilan Pemilu dan menjaga marwah Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu.
Adapun tujuan dilakukan rapat koordinasi kelembagaan ini adalah untuk memantapkan koordinasi dan sinergitas antara jajaran aparatur pengawas Pemilu dengan sekretariat pengawas Pemilu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024.
























