Bapemperda DPRD Buol Terus Genjot Pembahasan RPJPD Tahun 2025-2045
SUARAUTARA, BUOL– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buol menggelar pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Bapemperda Senin, (9/7/2024).
Rapat tersebut guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Hadir dalam rapat itu Ketua Bapemperda, Dodi Fitiadi, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Gusmaini Arsyad, Asisten 1 Bidang pemerintahan Drs.Kasim,MM serta sejumlah pimpinan OPD seperti Kaban Kesbangpol, Drs.Mansur A.R.Hentu, Sekertaris BPMD, Kabag Hukum Setda Buol dan serta Bappeda-Litbang.
Berdasarkan RPJPD nomor 172.4100.59/DPRD berfokus pada perda tentang cadangan pangan daerah, Ranperda tentang pembangunan kawasan pedesaan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Ketua Bapemperda DPRD Buol, Dodi Fitriadi mengatakan, mestinya pembahasan RPJPD tersebut sudah dilaksakan pada Minggu ke 4 bulan Juni 2024.
“ RPJPD ini adalah program dan instruksi dari Kemendagri yang seharusnya sudah rampung pada minggu ke 4 di bulan juni, “ungkap politisi dari Fraksi PPP ini.
Menurut Dodi keterlambatan tersebut dikarenakan agenda DPRD Buol yang cukup padat, sehingga RPJPD baru dilaksanakan pembahasan pada minggu kedua di Bulan Juli.
Ia menambahkan pembahasan RPJPD merangkum sejumlah program pemerintah daerah yang di prioritaskan hingga 20 tahun kedepan, dan RPJPD adalah rujukan perda yang akan di masukan menjadi Visi misi Bupati yang baru,” Ungkapnya.
RPJPD Kabupaten Buol Tahun 2025-2045 sebagai Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang di harapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan pembangunan segala bidang.
Selain itu juga RPJPD 2025-2045 untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
RPJPD di gelar tidak hanya rutinitas atau sesuai perundang undangan saja, tetapi harus berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat yang ada dikabulkan Buol, dan apa yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang diberikan oleh masyarakat.
Rapat Pembahasan RPJPD tersebut mestinya dihadiri minimal 8 anggota DPRD buol yang tergabung dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) serta Sekertaris DPRD Buol, namun yang hadir hanya dua anggota DPRD buol yakni Dodi Fotriadi dan Gusmaini Arsyad.
Diketahui beberapa anggota Bapemperda yang tidak hadir dalam rapat tersebut diantaranya Ramli Lampedu, Nurani A Nouk, Risnawati M.Saleh, Amran R Daimaroto, Abdiwijaya Abo dan Rahkmat Yakub.***