OKU, Suarautara.com – Warga Masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan membentuk Forum Komunikasi Korban dan Saksi Tindak Pidana” terhadap beberapa kasus yang belum ditangani maksimal oleh pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan oleh pegiat sekaligus pemerhati hukum di kabupaten OKI guna memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada setiap warga negara yang tidak mendapatkan perlakuan hukum seadil-adilnya di daerah itu.
Beberapa kasus perkara yang belum tuntas penanganannya dibeberkan Rahmad Hidayat diantaranya korban penipuan yang dialami oleh Zul, Korban Penganiayaan terhadap Nurkholik, Korban Pencurian APK (Mita), Korban Pencurian Besi (Azhari) dan Azhari Korban Pengrusakan serta Rani korban ITE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat dan pemerhati Hukum dan Keadilan Kabupaten OKU, Rahmad.Hidayat.SH mengatakan, berbagai kasus yang belum tuntas penanganannya menjadi menjadi sebuah perhatian masyarakat atas Kinerja Polri dalam memberikan Pelayanan, Pengayoman, dan Keamanan terhadap Masyarakat yang dinilai tidak sesuai dalam ikrar Tri Brata Polri,
“ entah ada apa di balik penanganan dan pengungkapan kasus-kasus isi, tentunya ini menjadi perhatian masyarakat atas Kinerja Polri dalam memberikan Pelayanan, Pengayoman, dan Keamanan terhadap Masyarakat,”kata Rahmad Hidayat, Senin,(2/6).
Rahmad Hidayat menyebut, salah satu korban penganiayaan mengatakan bahwa terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap korban dilepaskan begitu saja dari tahanan oleh oknum polisi yang diduga berpihak kepada korban dan tidak professional.
Mirisnya lagi lanjut Rahmad mengatakan, terkait perkara penganiayaan kepada korban diduga dilakukan oleh tiga orang, namun sangat disayangkan yang di tetapkan pihak kepolisian tersangka hanya satu orang saja, dan sampai hari ini tersangka sudah enam bulan belum ditangkap,” ungkapnya.
Sementara itu, pada perkara pencurian APK belum diungkap dan sampai berganti Kapolres pemeriksaan ahli hukum tidak pernah dilakukan, padahal sudah ada dua alat bukti yang kuat.
Sedangkan untuk perkara pengrusakan pelakunya belum ditangkap, padahal saksi dan barang bukti nya ada, bahkan ada video yang bisa menjadi petunjuk yang kuat dan alat bukti tambahan, Perkara pencurian besi padahal pelakunya ada, yang membeli besi sudah mengakui namun belum ditangkap, padahal sudah dua tahun lebih. “ tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan mendampingi para korban yang meminta keadilan atas perkara yang mereka alami. Pihaknya kata Rahmad Hidayat siap melaporkan oknum-oknum yang diduga tidak professional dalam penanganan berbagai kasus ini.
**(Edo)






















