Bacaleg Napi Umumkan Pencalonan ke Publik Melalui Media

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Buol Alamsyah.SE

Ketua KPU Buol Alamsyah.SE

KABUPATEN Buol – Ketua KPU Buol Alamsyah.SE mengingatkan bagi mantan narapidana yang akan mendaftarkan sebagai Bacaleg untuk segera mungkin mengumumkan diri melalui media massa cetak, dan media elektronik.

“Sesuai PKPU memberikan ketentuan bagi bakal calon yang pernah menjadi terpidana wajib umumkan diri di media massa  bahwa dirinya pernah dipidana  sebagai syarat pencalonan memuat

Adapun yang nantonya dipublis ke masyarakat diantaranya memuat foto, identitas diri, latar belakang perkara akibat terpidana, terkait media mana yang di gunakan silahkan berhubungan langsung dengan rekan-rekan media,” jelas Alamsyah, saat Rakor di Kantor KPU Buol, Minggi (30/4/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alamsyah menjelaskan, yang menjadi ukuran bagi mantan napi tersebut adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri.

Dikatakan Alamsyah, persyaratan itu berlaku bagi seluruh bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.

“Selain berkas pencalonan yang umum, bagi bakal caleg yang merupakan mantan napi ada persyaratan khusus, yaitu harus secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik melalui media massa nasional bahwa dirinya mantan terpidana dan menyerahkan bukti  screnshoot  tersebut, serta surat pernyataan dari pemimpin redaksi media cetak tersebut bahwasanya Bacaleg tersebut benar telah mengemukakan secara jujur pada publik. Kemudian salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,

Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Alamsyah. **

 

Berita Terkait

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 
Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM
Tim Bawaslu Banggai Kunjungi Lapas Kls II Luwuk Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terakomodasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Terus Bergerak Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Banggai Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Djunaidi Ucapkan Selamat Harjakasi ke 208
Dorong Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu Banggai Terus Komitmen IKU untuk Perkuat Kinerja Pengawasan Pemilu 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Kamis, 3 September 2026 - 07:35 WITA

Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 

Selasa, 1 September 2026 - 20:32 WITA

Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:15 WITA

Tim Bawaslu Banggai Kunjungi Lapas Kls II Luwuk Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terakomodasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA