Bacaleg Napi Umumkan Pencalonan ke Publik Melalui Media

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Buol Alamsyah.SE

Ketua KPU Buol Alamsyah.SE

KABUPATEN Buol – Ketua KPU Buol Alamsyah.SE mengingatkan bagi mantan narapidana yang akan mendaftarkan sebagai Bacaleg untuk segera mungkin mengumumkan diri melalui media massa cetak, dan media elektronik.

“Sesuai PKPU memberikan ketentuan bagi bakal calon yang pernah menjadi terpidana wajib umumkan diri di media massa  bahwa dirinya pernah dipidana  sebagai syarat pencalonan memuat

Adapun yang nantonya dipublis ke masyarakat diantaranya memuat foto, identitas diri, latar belakang perkara akibat terpidana, terkait media mana yang di gunakan silahkan berhubungan langsung dengan rekan-rekan media,” jelas Alamsyah, saat Rakor di Kantor KPU Buol, Minggi (30/4/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alamsyah menjelaskan, yang menjadi ukuran bagi mantan napi tersebut adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri.

Dikatakan Alamsyah, persyaratan itu berlaku bagi seluruh bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.

“Selain berkas pencalonan yang umum, bagi bakal caleg yang merupakan mantan napi ada persyaratan khusus, yaitu harus secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik melalui media massa nasional bahwa dirinya mantan terpidana dan menyerahkan bukti  screnshoot  tersebut, serta surat pernyataan dari pemimpin redaksi media cetak tersebut bahwasanya Bacaleg tersebut benar telah mengemukakan secara jujur pada publik. Kemudian salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,

Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Alamsyah. **

 

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Golkar Sukowono Resmi Dibuka, Dihadiri oleh Ketua Golkar Jember, H.Karimulah Dahrujiadi, S, P.
Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu
Bawaslu Banggai Gandeng Mahasiswa dan Pelajar Bentuk Kader Pengawasan Partisipatif
Wabup Furqanuddin Hadiri Paripurna DPRD Pemkab Banggai Siap Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2025
Ketua PWI Banggai Abdul Saleh Apresiasi Ketua Bawaslu Ridwan Gelar Coffee Morning Perkuat Pengawasan dan Cegah Pemilih Ganda
Temuan Pemilih TMS di Luwuk Timur Bawaslu Banggai Dorong Perbaikan Data PDPB
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WITA

Rumah Aspirasi Golkar Sukowono Resmi Dibuka, Dihadiri oleh Ketua Golkar Jember, H.Karimulah Dahrujiadi, S, P.

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:51 WITA

Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:17 WITA

Bawaslu Banggai Gandeng Mahasiswa dan Pelajar Bentuk Kader Pengawasan Partisipatif

Senin, 11 Mei 2026 - 14:34 WITA

Wabup Furqanuddin Hadiri Paripurna DPRD Pemkab Banggai Siap Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WITA

Ketua PWI Banggai Abdul Saleh Apresiasi Ketua Bawaslu Ridwan Gelar Coffee Morning Perkuat Pengawasan dan Cegah Pemilih Ganda

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA