Awal Juni, Gaji ke-13 ASN dipastikan cair

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, suarautara.com – Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan gaji ke-13 ini paling cepat akan cair tanggal 1 Juni 2021.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” kata dia dikutip dari detik.com.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, yang menerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk besarannya seperti pada 2020, gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.

Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
  2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
  4. Pendidikan S1/D1V/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
  5. Pendidikan S2/S3/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

 

Berita Terkait

Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana
Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat
Hore…MR.D.I.Y Resmi Hadir di Batui Ini Gerai Yang Ke 3 Dikabupaten Banggai

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:47 WITA

Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:31 WITA

Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43 WITA

Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33 WITA

Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terbaru