Awal Juni, Gaji ke-13 ASN dipastikan cair

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, suarautara.com – Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan gaji ke-13 ini paling cepat akan cair tanggal 1 Juni 2021.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” kata dia dikutip dari detik.com.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, yang menerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya.

Untuk besarannya seperti pada 2020, gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.

Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
  2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
  4. Pendidikan S1/D1V/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
  5. Pendidikan S2/S3/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

 

Berita Terkait

Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda
Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun
Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari
Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan
Kontrak Politik dan Putusan MA Jadi Dilema Gubernur Sulteng Nasib Warga Tanjung Sari Disorot Publik
Rapat Persiapan MTQ XXIII Bangkep TNI Siap Dukung Pengamanan Pelaksanaan di Totikum Selatan
HUT ke-21 PEP Pertamina EP Donggi Matindok Field Berbagi Santunan untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WITA

Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai

Rabu, 16 September 2026 - 00:55 WITA

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda

Selasa, 15 September 2026 - 23:09 WITA

Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun

Selasa, 15 September 2026 - 20:45 WITA

Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari

Selasa, 15 September 2026 - 13:29 WITA

Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan

Berita Terbaru