Awal Juni, Gaji ke-13 ASN dipastikan cair

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, suarautara.com – Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan gaji ke-13 ini paling cepat akan cair tanggal 1 Juni 2021.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” kata dia dikutip dari detik.com.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, yang menerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk besarannya seperti pada 2020, gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.

Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
  2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
  4. Pendidikan S1/D1V/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
  5. Pendidikan S2/S3/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

 

Berita Terkait

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Pemkab OKU Timur: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Harus Dibangun Lewat Tata Kelola yang Baik
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:55 WITA

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 11:10 WITA

O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WITA

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru