AJI Palu Tolak Wartawan Dijadikan Saksi Kasus Pidana Berbasis Produk Berita

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan penolakan tegas atas upaya penetapan wartawan sebagai saksi dalam kasus pidana yang mendasarkan bukti pada produk jurnalistik, termasuk berita.

Sikap AJI merespon undangan permintaan keterangan kepada wartawan atau perusahaan media terkait perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Yuni Sara (Komisaris PT Duta Maritim Morut) atas pernyataannya di Media Alkhairaat Online,  yang menuduh, Septiawan (Direktur PT Duta Maritim Morut) melakukan penggelapan dana perusahaan mereka.

“Polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi dalam produk-produk jurnalistik. Karena apa yang tertera dalam produk jurnalistik semestinya itu sudah jadi bukti bagi kepolisian tanpa harus memanggil wartawan atau perusahaan medianya,” kata Agung, kepada sejumlah media di Palu, Jumat (1/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, wartawan tidak seharusnya ditarik ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam sebuah kasus pidana maupun perdata.

“Ini juga bukan hanya kali pertama penyidik Polda Sulteng memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Padahal sudah ada tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri,” katanya.

AJI Palu juga menilai, hal ini melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media dalam negara demokratis. Selain itu, wartawan memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber dan menjaga netralitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi alat bukti yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum.

“Ini mengancam independensi pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita bukanlah alat bukti yang dimaksudkan untuk menghukum orang,” tegasnya.

AJI Palu melihat langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang dapat mengintimidasi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. “Menjadikan produk berita sebagai dasar penyidikan kriminal merupakan upaya membungkam dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya secara bebas dan tanpa tekanan,” tambahnya.

AJI Palu mendesak aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai rujukan dalam penanganan kasus hukum dan menegaskan bahwa berita tidak bisa dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak tertentu.

Menurutnya jika wartawan atau orang yang terkait dengan pemberitaan tersebut tercermari nama baiknya, maka bisa dengan melakukan pendekatan melalui jalur jurnalistik, yaitu penggunaan hak jawab, hak koreksi atau melaporkan di Dewan Pers untuk dimediasi.

Selain menyampaikan penolakan, Agung juga mengimbau seluruh media untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode etik jurnalistik. AJI Palu mendorong para jurnalis untuk tetap profesional dan objektif dalam menyampaikan informasi, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Kode etik jurnalistik harus menjadi pegangan utama bagi jurnalis, terutama dalam situasi-situasi yang rawan terhadap kriminalisasi. Ini penting agar karya jurnalistik tetap dihormati sebagai informasi publik yang bebas dari intervensi atau kepentingan tertentu,” jelasnya.**

Berita Terkait

Masyarakat Tanah Kaili Sambut Penuh Kehormatan Kapolda Baru Brigjen Pol Nasri Ucapkan Terima Kasih kepada Irjen Pol (Purn) Endi Sutendi
LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat
Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Wagub Sulteng Lepas Program “Berani Mudik Gratis”, Bantu Warga Pulang Kampung dengan Aman dan Nyaman
Relawan Sahabat Andhika Gelar Sahur On The Road, Hadirkan Senyum bagi Anak Yatim di Palu
Pemprov Sulteng Buka Program Berani Mudik Gratis, Pendaftaran Hingga 11 Maret 2026
Bukber Nambaso 2026, Pemprov Sulteng Siapkan 10 Ribu Porsi Gratis dan Edukasi Anti Narkoba untuk 5.700 Pelajar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:18 WITA

Masyarakat Tanah Kaili Sambut Penuh Kehormatan Kapolda Baru Brigjen Pol Nasri Ucapkan Terima Kasih kepada Irjen Pol (Purn) Endi Sutendi

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:09 WITA

LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat

Senin, 11 Mei 2026 - 08:21 WITA

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Senin, 16 Maret 2026 - 21:36 WITA

Wagub Sulteng Lepas Program “Berani Mudik Gratis”, Bantu Warga Pulang Kampung dengan Aman dan Nyaman

Berita Terbaru