Touna, Suarautara.com – Proses balik nama sertifikat tanah yang seharusnya berjalan sederhana justru berubah menjadi pelik di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. Yuliana Tandayong, ahli waris sah dari almarhum Hermin Tandayong, diduga dipersulit oleh Kantor Pertanahan setempat meski seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Tak terima dengan kondisi ini, ia berencana melaporkannya ke Ombudsman RI.
Yuliana menegaskan, tanah yang hendak dibaliknamakan merupakan milik sah kedua orang tuanya dengan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan. Namun, permohonan itu tertahan lantaran keberatan dari Engel—saudara kandung ayahnya—yang bukan ahli waris langsung, dengan alasan tanah tersebut bagian dari harta bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah ini milik pribadi orang tua saya, bersertifikat resmi, dan tidak ada hubungan dengan pihak lain. Tapi kenapa malah dipersulit?” ujarnya kepada media ini, Kamis (14/8/2025).
Ia mengungkapkan, selain seluruh dokumen lengkap, dirinya juga telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp50 juta ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kantor Pertanahan.
Lebih mengejutkan, Kepala Kantor Pertanahan Touna yang baru dilantik, Said, mengaku belum mendapat laporan dari stafnya terkait kasus ini. Dari keterangan staf teknis, proses tertahan karena adanya somasi dari kuasa hukum Salmin yang mewakili ahli waris Engel.
Menurut kuasa hukum Yuliana, Moh. Firda Husein, alasan itu tak berdasar. Ia menilai aneh jika sertifikat resmi negara justru diragukan hanya karena tafsiran pihak luar yang tidak memiliki hak waris langsung.
Tak hanya soal balik nama, Yuliana juga mengaku dipersulit saat ingin memisahkan sebidang tanah dari sertifikat miliknya yang rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan musala. Karena tidak kunjung ada tindak lanjut, pihaknya menegaskan siap membawa persoalan ini ke Ombudsman RI dan Kantor Wilayah ATR/BPN Palu jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian.
























