Touna, Suarautara.com – Polemik proses balik nama sejumlah sertifikat tanah atas nama almarhum Hermin Tandayong terus berlarut tanpa kepastian. Permohonan yang diajukan oleh ahli warisnya, Yuliana Tandayong, hingga kini tak kunjung diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Padahal, seluruh persyaratan administratif, termasuk pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp50 juta, telah dipenuhi. Sesuai ketentuan, BPHTB hanya berlaku selama satu tahun sehingga keterlambatan dapat merugikan pihak pemohon.
Kuasa hukum Yuliana, Moh. Firda Husain, menyesalkan lambannya respon BPN dan menilai hal itu sebagai bentuk ketidakprofesionalan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertifikat itu atas nama ayah kandung klien kami. Semua persyaratan administratif sudah lengkap, termasuk BPHTB. Tidak ada alasan hukum untuk menunda,” tegas Firda, Senin (18/8/2025).
Firda menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI serta meminta DPRD Touna menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak BPN.
Kepala BPN Baru Klaim Belum Tahu Kasus
Kepala Kantor Pertanahan Touna yang baru menjabat, Said, mengaku belum mengetahui adanya permohonan balik nama tersebut.
“Saya baru menjabat sepekan dan masih tahap adaptasi. Baru tahu soal kasus ini, dan akan meminta penjelasan dari tim teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, salah satu staf teknis BPN menyampaikan bahwa proses tertunda karena adanya somasi dari kuasa hukum Engel Tandayong, saudara almarhum Hermin. Engel mengklaim tanah tersebut masih menjadi bagian dari warisan yang belum dibagi.
“Kami mengambil langkah hati-hati dan menyarankan adanya mediasi. Namun saat mediasi dijadwalkan, pihak Salmin tidak hadir,” kata staf berinisial A.
Somasi dan Dokumen Tak Lengkap
Berdasarkan data yang diterima redaksi, Engel Tandayong melalui kuasa hukumnya, Fariz Salmin, SH, telah mengirim dua surat pencegahan kepada BPN Touna, masing-masing tertanggal 2 Oktober 2023 dan 7 Februari 2025. Surat itu meminta agar seluruh proses pengukuran, balik nama, dan penerbitan sertifikat ditunda.
Meski demikian, dalam surat balasan resmi tertanggal April 2025 (Nomor: MP.02.01/273-600.72.09/IV/2025), BPN menyebut tidak ada dasar hukum kuat untuk menolak permohonan balik nama. Pihak pengklaim disebut belum menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat asli, surat keterangan waris, akta kematian, maupun titik koordinat tanah.
Ahli Waris Bantah Pernah Diundang Mediasi
Klaim BPN yang menyebut pemohon tidak hadir dalam dua kali undangan mediasi langsung dibantah Yuliana.
“Katanya sudah dua kali mediasi tapi saya tidak hadir? Saya merasa belum pernah menerima undangan mediasi,” ujarnya kecewa.
Yuliana menjelaskan, permohonan balik nama dan pemecahan sertifikat sangat mendesak. Salah satu bidang tanah di Kelurahan Uemalingku telah dibayarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan harus segera dipisahkan dari sertifikat induk. Selain itu, sebidang tanah di wilayah Ampana rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan musala.
“Untuk itu saya harus pisahkan sertifikatnya. Tapi semua itu sekarang tertunda karena belum adanya kepastian dari BPN,” tegasnya.
Yuliana menambahkan, tanah tersebut sepenuhnya atas nama ayahnya, almarhum Hermin Tandayong, dan bukan bagian dari warisan bersama. Almarhum diketahui memiliki tiga ahli waris sah, yakni istrinya Henny Sinarta, serta dua anak, Yuliana dan Neliana Tandayong.
DPRD Touna Soroti Sikap BPN
Menanggapi polemik ini, anggota DPRD Touna, Ilham J. Lamahuseng, SE, menilai BPN tidak punya alasan hukum untuk menunda jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Tidak ada alasan BPN menolak warga yang ingin memecah sertifikat jika semua syarat administrasi sudah lengkap,” tegas Ilham, Jumat (15/8/2025).
Kuasa hukum Yuliana memastikan dalam waktu dekat akan segera menyurati DPRD Touna untuk meminta jadwal hearing resmi dengan BPN.
“Saat ini kami akan menyurati DPRD Touna terkait permohonan hearing,” pungkas Firda.
[Agung]






















