SUARAUTARA.(BOLMONG) -Sangadi Tiberias Kecamatan Poigar Abner Patras angkat bicara terkait demo belasan warga Tiberias kecamatan Poigar pada tanggal 6 Juni 2022 beberapa hari lalu di Polres Bolmong yang menuntut agar dirinya ditahan oleh penyidik polres Bolmong atas dugaan Pencurian kelapa milik PT Malisya Sejahtera.
Menurut Abner Patras demo yang dilakukan oleh belasan warga masyarakat Tiberias itu penuh dengan muatan politik. Pasalnya menurut Abner dugaan kasus pencurian kelapa milik PT Malisya Sejahtera tersebut sudah berproses di pengadilan negeri Kotamobagu dan sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung RI
Pada tanggal 2 Mei 2017 saya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bolmong. Setelah menjalani beberapa kali persidangan selama lima bulan, Bahkan saya sudah pernah di penjara selama 150 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah menjalani beberapa kali persidangan akhirnya Hakim Pengadilan negeri Kotamobagu memutusan bahwa semua tuduhan yang di laporkan oleh PT Malisya Sejahtera tak terbukti sehingga saya di nyatakan bebas murni, ” Beber Abner.
Abner menjelaskan setelah putusan itu, Karena dirinya di nyatakan bebas murni maka jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Proses demi proses berjalan dan akhirnya Mahkamah Agung RI melalui putusan Kasasi Pid no 808 pid/B.
memutuskan bahwa PT Malisya Sejahtera tak dapat membuktikan bahwa tanah sengketa ini milik mereka. Sehingga dalam putusan itu dinyatakan bahwa perbuatan yang saya lakukan terbukti tapi tidak bisa di pidanakan karena tanah sengketa itu milik saya, ” Jelas Abner.
Lebih lanjut kata Abner, Pada 16 Agustus 2016 PT Malisya kembali melaporkan kasus ini ke Polsek Poigar. Pelapornya sama dan laporanpun sama yaitu saya di tuduh mencuri kelapa milik PT Malisya Sejahtera.
Akhirnya saya kembali di panggil oleh penyidik Polsek Poigar dan saya tunjukan hasil putusan Mahkamah Agung RI sehingga Tak berproses.
Namun menjelang pemilihan Sangadi serentak sebolmong kasus ini muncul lagi, Akhirnya laporan PT Malisya Sejahtera ini di ambil alih penanganan nya oleh Polres Bolmong. Untuk kesekian kalinya saya kembali menghadap penyidik dan di mintai keterangan.
Karena kasus ini sudah ada putusan Incrah dan sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung maka sesuai KUHAP seseorang tidak boleh di hukum dengan objek dan subjek laporan yang sama.
Setelah pilsang selesai dan secara De Fakto dan De jure saya di tetapkan oleh pemkab Bolmong sebagai kepala desa tiberias tiba-tiba saya di tetapkan sebagai tersangka padahal pelapor yang sama dan perkara yang di laporkan pun sama, ” Tandas Abner.
Abnerpun mengatakan bahwa demo belasan warga tiberias di polres Bolmong yang meminta dirinya di tahan karena tuduhan melakukan pidana pencurian kelapa Milik PT Malisya Sejahtera adalah demo yang penuh dengan muatan politik oleh lawan politiknya yang kalah di pilsang lalu *(TIm)






















