Jaga Keharmonisan, Kemenag Banggai Dukung SE Menag No 5/2022

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag

SUARAUTARA.COM, Luwuk – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai  Zulfan Kadim, S.Ag saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (25/02/2022),  memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Agama RI yang beberapa hari ini menjadi sorotan dan menuai tanggapan dari bebagai kalangan masyarakat umum.

Zulfan Kadim  menyampaikan beberapa hal penting agar tidak terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat terkait dengan edaran Menteri Agama  No 5/2022 tentang Pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musholah hal ini harus kita pahami secara utuh.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai ini menegaskan bahwa jika membaca  pedoman yang ada, sudah jelas bahwa Menag tidak sama sekali melarang penggunaan pengeras suara, akan tetapi dalam surat edaran dimaksud, Kemenag perlu membangun harmoni kehidupan beragama ditengah masyarakat, maka perlu diatur segala sesuatunnya guna menjaga ketentraman ditengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ini sangat jelas dalam surat edaran dimaksud misalnya mengatur tentang durasi waktu penggunaan pengeras suara serta menggunakan alat pengeras suara yang jika didengar terasa enak didengar, bukan dilarang ini yang perlu masyarakat mengetahuinya,” jelas Zulfan.

Sedangkan terkait dengan stetmen Menag terkait dengan suara azan dengan gongongan anjing, menurut Zulfan dalam hal ini Menag bukan menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing, akan tetapi Menag memberikan contoh dalam suatu situasi suara anjing ditengah lingkungan masyarakat islam,

“ Sebagai Kasie Bimas Kemenag Banggai saya himbau kepada seluruh masayarakat agar tidak termakan dengan isu, dan mari kita memahami isi surat Edaran Menag yang didalamnya tadak ada kalimat larangan, dan juga kami menghimbau agar membaca dan mendengar informasi harus dilihat secara utuh. Kami yakin masyarakat muslim di Banggai mampu menjaga kebersamaan dalam bingkai perbedaan”.pungkas Zulfan.(can)

Berita Terkait

Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete
53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab
Dikbud Touna Salurkan Dana Afirmasi 2026, 38 TK, PAUD, dan PKBM Terima Rp38 Juta Per Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:12 WITA

Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:57 WITA

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:25 WITA

Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terbaru