SUARAUTARA.COM, KOTAMOBAGU – Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap modus pengiriman paket Shabu dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) dan berhasil meringkus 1 orang warga Kecamatan Modayag kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, dihadapan awak media saat konferensi yang di gelar di Mapolres Kotamobagu, Jumat 7 Desember 2022.
Kapolres AKBP Irham Halid SIK didampingi Waka Polres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji, menerangkan bahwa pada 2 Januari 2022, personil Satnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi, bahwa dari Palu Sulawesi Tengah (sulteng) akan diberangkatkan sebuah paket berupa sepeda anak-anak dan sepeda ini di curigai, karena nominal harganya tidak seperti biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang menjadi kecurigaan teman-teman kita di Satnarkoba, selanjutnya paket tersebut diberangkatkan dari Palu menuju kotamobagu melalui jalan AKD kemudian menuju ke perempatan kelurahan kotobangon,” ungkap Kapolres.
lanjut Kapolres, menjelaskan bahwa Sesampainya di kotamobagu pada Senin 3 Januari sekitar pukul 18.30 wita, anggota Satnarkoba mengikuti kendaraan yang membawa paket tersebut sampai ke kelurahan kotobangon,
Sekira 19.20 wita kendaraan yang dicurigai sebuah mobil jenis Avanza dengan No Pol DB 1745 CL langsung dicegat anggota Satnarkoba dan langsung melakukan penggeledahan serta memeriksa paket kiriman yang dicurigai berupa sepeda anak-anak.
“Dan benar, saat diperiksa anggota Satnarkoba menemukan 2 paket shabu seberat 2,92 gram yang disimpan di dalam pipa sepeda anak-anak dengan disaksikan sopir dan penumpang,” terang Kapolres
Dari hasil pengungkapan tersebut Satnarkoba juga berhasil meringkus JL (40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), serta mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan sepeda anak-anak.
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan pelaku barang tersebut (shabu) akan di konsumsi sendiri, meski begitu ia pihaknya (Satnarkoba) akan terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak Polres Sulteng.
“Iya, tentunya kami akan terus kembangkan kasusnya dan akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Palu,” jelas Kapolres.
Pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000, (delapan milllar).
laporan : Muklas Mamonto






















