Suarautara.com, Banggai – Persoalan tapal batas wilayah Kelurahan Soho kembali menjadi perhatian.
Perwakilan Pemuda yang tergabung dalam Anak Soho Kampung Atas (ASOKA), Thamin Nasir, meminta Pemerintah Kabupaten Banggai menelusuri kembali batas wilayah tersebut dengan mempertimbangkan sejarah pembentukan Kampung Asam Jawa dan Kampung Soho.
Aspirasi itu disampaikan Thamin saat berbincang dengan awak media di salah satu kafe di Kota Luwuk, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai, penelusuran sejarah penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai batas administratif Kelurahan Soho yang menurutnya mengalami perubahan seiring perkembangan wilayah perkotaan.
Thamin mengungkapkan, Soho memiliki nilai historis dalam perjalanan pembentukan Kota Luwuk. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tapal batas dari sisi administrasi saat ini, tetapi juga menelusuri dokumen sejarah dan perubahan wilayah dari masa ke masa.
Sejak kecil, kami mendengar cerita dari orang tua tentang nama-nama kampung dan wilayah di sekitar Soho. Ada sebutan Santoa yang masih dikenal masyarakat. Karena itu, sejarah dan batas wilayah ini perlu ditelusuri kembali agar jelas,” ujar Thamin.
Dalam penuturannya, Thamin (dikitip dari beberapa informasi sejarah ) mengaitkan sejarah Soho dengan keberadaan Kampung Asam Jawa, yang menurut catatan sejarah yang disampaikannya telah terbentuk sekitar tahun 1880 di kawasan pesisir Teluk Luwuk.
Nama Asam Jawa disebut berasal dari banyaknya pohon asam jawa yang dahulu tumbuh di kawasan tersebut. Wilayah permukiman lama itu kemudian mengalami perubahan seiring perkembangan pemerintahan dan penataan kawasan Kota Luwuk.
Thamin juga menyebut kawasan di sekitar Kodim 1308/Luwuk Banggai memiliki keterkaitan dengan sejarah wilayah tersebut. Menurutnya, keberadaan sungai di sekitar kompleks Kodim menjadi salah satu penanda geografis yang perlu diperhatikan dalam penelusuran batas wilayah.
Namun, untuk memastikan batas administratif yang berlaku saat ini, diperlukan pemeriksaan terhadap peta resmi, dokumen pembentukan kelurahan, serta ketentuan pemerintah daerah yang mengatur batas wilayah.
Thamin selanjutnya menjelaskan bahwa sejarah Kampung Asam Jawa berkaitan dengan terbentuknya Kampung Soho.
Berdasarkan riwayat yang disampaikannya, sekitar tahun 1912, pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, masyarakat di kawasan pesisir Asam Jawa diperintahkan berpindah menuju wilayah perbukitan.
Ia mengaitkan perpindahan tersebut dengan istilah lokal SOHONGI atau SOHO yang menurut penuturannya merujuk pada proses perpindahan yang dilakukan secara cepat. Istilah itu kemudian dikaitkan dengan penamaan Kampung Soho.
Dalam riwayat kepemimpinan kampung yang disampaikannya, Kampung Asam Jawa disebut pernah dipimpin Kepala Kampung Pauh pada periode 1901–1926. Selanjutnya, kepemimpinan Kampung Soho dikaitkan dengan Toansi Pauh pada periode 1926–1963.
Riwayat tersebut, menurut Thamin, menjadi bagian penting yang perlu dihimpun dan diverifikasi melalui sumber sejarah, arsip pemerintahan, serta keterangan tokoh masyarakat yang memahami perjalanan wilayah Soho.
Thamin menilai perkembangan Kota Luwuk dan pembentukan wilayah administrasi baru perlu diikuti dengan penelusuran sejarah yang memadai, terutama apabila terdapat perbedaan pemahaman masyarakat mengenai batas kampung lama dan wilayah kelurahan saat ini.
Ia menyinggung hubungan historis Soho dengan wilayah yang kini menjadi bagian Kelurahan Bungin. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai perubahan batas wilayah yang terjadi dari waktu ke waktu.
Dahulu, wilayah Soho menurut cerita orang tua kami cukup luas. Sekarang, masyarakat melihat wilayahnya semakin terbatas. Kami berharap pemerintah bisa menelusuri kembali sejarahnya dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan sejumlah kawasan yang menurut ingatan masyarakat dahulu memiliki keterkaitan dengan Soho, termasuk kawasan di sekitar sekolah dan Pasar Tua. Meski demikian, penentuan wilayah tersebut tetap membutuhkan pencocokan dengan peta administrasi dan dokumen resmi.
Lebih lanjut, Thamin meminta Pemerintah Kabupaten Banggai bersama instansi terkait membuka ruang dialog dengan masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta pihak kelurahan untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan arsip sejarah, peta kewilayahan terdahulu, dokumen penetapan batas administrasi, serta musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Ia berharap aspirasi masyarakat Soho dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai batas wilayah.
Bagi Thamin, persoalan ini bukan semata-mata mengenai luas wilayah, melainkan juga upaya menjaga identitas sejarah dan ingatan kolektif masyarakat terhadap salah satu kawasan lama di Kota Luwuk.
Ia menegaskan, sudah beberapa pemberitaan dan dikutip dari media tertentu agar kejelasan batas wilayah perlu didasarkan pada dokumen dan ketentuan resmi, dengan tetap menghargai sejarah serta keterangan masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.(DQ74).












