SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA — Personel Polsek Una-Una menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang menghubungkan Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias YD (28), warga Desa Taningkola, saat baru tiba di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, Selasa (15/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 42 paket diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu seberat kurang lebih 4 gram dengan harga Rp2,8 juta di kawasan Komplek Kayumalue, Palu Utara, pada Senin (14/9/2026), setelah menghadiri hajatan keluarga.
Barang tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Tojo Una-Una untuk diperjualbelikan kembali.
Setibanya di wilayah tujuan, tersangka mengaku membagi sabu tersebut menjadi sekitar 60 paket kecil. Puluhan paket tersebut rencananya diedarkan di area Dusun I Sinpiniti, Desa Wakai.
Namun, sebelum seluruh paket tersebut sempat diedarkan, petugas yang telah memperoleh informasi melakukan penindakan di Pelabuhan Wakai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan 42 paket sabu yang masih tersisa.
Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba
Usai penangkapan, Polsek Una-Una menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/02/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba, tertanggal 15 September 2026.
Untuk menjamin hak-hak hukum tersangka selama proses penyidikan, kepolisian juga melayangkan surat permintaan bantuan penasihat hukum Nomor B/507/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Advokat Nasrun membenarkan pihaknya telah menerima permintaan pendampingan hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media melaului sabungan telepon pada jumat 18 september2026.
“Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan. Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum,” ujar Nasrun.
Terancam Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut asal barang, jalur peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran sabu tersebut.
Pewarta: Agung



















