Suarautaara.com,MADANG SUKU I– Jajaran Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap dua orang tersangka beserta barang buktinya.
Kasus bermula ketika Munawar bin Palal (45 tahun), warga Desa Agung Jati, melapor kehilangan kendaraannya. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek MDS I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 3 Juli 2026, kejadian bermula Senin dini hari 29 Juni 2026.
Saat itu pelapor baru pulang sekitar pukul 24.00 WIB dan memarkir sepeda motornya di teras garasi rumah, lalu beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega warna hitam miliknya sudah tidak ada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Kendaraan tersebut bernomor polisi BG 5971 FS atas nama Sakun.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku I IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM bersama Kanit Reskrim IPDA Zamrizal, S.H., M.Si., segera melakukan penyelidikan.
Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB petugas menerima informasi keberadaan tersangka. Tim langsung bergerak ke Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I.
Pertama di Dusun Lorong Kemang, petugas menggrebek kediaman M. Hasan Tamami bin Ahmad Fahrur (26 tahun) yang saat itu sedang tidur. Tidak lama kemudian, petugas juga berhasil mengamankan rekan pelakunya, Dimas Eko Prasetya bin Efendi (26 tahun) di Dusun Banten, Desa Mendayun. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.
Barang bukti yang berhasil disita:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik korban
– BPKB dan STNK kendaraan tersebut
– 1 unit sepeda motor Honda Revo yang dipakai pelaku saat beraksi
Hingga kini kedua tersangka beserta barang bukti tetap ditahan di Mapolsek Madang Suku I guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Reporter: Yessy

























