Suarautara.com, Banggai – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Bunta dan Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga menduga aktivitas perjudian tersebut masih berlangsung secara terbuka dan belum mendapat penindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (28/6/2026), seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kegiatan sabung ayam rutin digelar di dua lokasi berbeda dan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu sudah sering dilakukan. Bahkan biasanya baru bubar sekitar jam tujuh malam,” ungkap sumber.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap penyelenggara perjudian tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam hukum positif Indonesia, perjudian sabung ayam yang disertai taruhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Masyarakat menilai meski aparat beberapa kali melakukan penggerebekan arena sabung ayam di sejumlah wilayah, aktivitas perjudian tersebut diduga masih terus berlangsung. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Seorang warga lainnya mengaku prihatin karena praktik perjudian sabung ayam di wilayah Bunta disebut telah berlangsung cukup lama.
Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan aktivitas ini dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemuda yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku mendengar adanya dugaan setoran dari penyelenggara perjudian kepada sejumlah pihak.
Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan fitnah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas sabung ayam diduga masih berlangsung dan diikuti peserta dari luar Kecamatan Bunta maupun Simpang Raya.
Arena tersebut disebut mempertandingkan ayam aduan dengan berbagai kategori.
Awak media belum memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Bunta maupun Polres Banggai terkait dugaan yang disampaikan sejumlah narasumber tersebut.

























