Suarautara.com,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode wilayah “DN”. Kebijakan ini menyasar seluruh armada transportasi, termasuk kendaraan operasional tambang dan proyek.
Langkah tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.11.5.4/531/Bapenda tertanggal 30 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah. Kebijakan mutasi massal ke plat DN ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Perda Sulteng No. 7 Tahun 2023, hak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) sepenuhnya milik daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan kendaraan bermotor dengan plat nomor dari luar Sulteng yang beroperasi tetap di wilayah Sulteng mengakibatkan potensi penerimaan pajak daerah berpindah ke daerah lain, sehingga tidak memberi kontribusi optimal bagi pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan,” tegas Anwar Hafid dalam surat edaran tersebut.
Selama ini, banyaknya kendaraan dari luar daerahterutama yang bekerja di sektor industri, tambang, dan proyek infrastruktur memanfaatkan fasilitas jalan di Sulteng namun membayar pajaknya ke daerah asal. Melalui edaran ini, pemerintah daerah diharapkan bisa bergerak cepat menertibkan kendaraan-kendaraan tersebut agar segera memindahkan dokumen registrasinya (mutasi) ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi dan mengonfirmasi Bupati Tojo Una-Una (Touna) terkait langkah konkret dan tindak lanjut dari penerapan surat edaran Gubernur tersebut di wilayah Kabupaten Touna.
Pewarta:Agung
























