Suarautara,TOUNA– Warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, mengeluhkan dugaan kecurangan praktik niaga oleh gerai ritel modern Alfamidi di Kelurahan Uentanaga Bawah.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah konsumen menemukan ketidaksesuaian antara harga yang tertera pada label rak pajangan dengan harga yang ditagih saat pembayaran di mesin kasir.
Salah satu bukti dialami langsung oleh seorang wartawan saat membeli popok bayi di gerai tersebut, jumat malam (29/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di label rak tertulis Rp69.000, tapi saat di kasir saya harus bayar Rp74.000. Saya tanya ke kasir, katanya harga sudah naik tapi label belum diganti,” ujar wartawan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, selisih harga itu baru diketahui setelah Ia melakukan pembayaran di kasir, dia sempat protes dan keberatan karena harga barang yang dilabel rak tidak sesuai deng pembayaran di kasir.
“Ini jelas merugikan. Kalau 1-2 orang diam, berapa banyak konsumen lain yang dirugikan tiap hari? Alfamidi Uentanaga Bawah ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Menanggapi keresahan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tojo Una-Una serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Praktik seperti ini berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan harga yang tidak benar, dan konsumen berhak membayar sesuai harga terendah yang diinformasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Alfamidi Uentanaga Bawah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke kepala toko belum mendapat respons.
(Agung)
























