Suarautara.com,TOUNA-Koordinator Wilayah (Korwil) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tojo Una-Una, Nurfadilah, menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Tombo 1, Abdurahman, S.Pd.
Sanksi ini diberikan setelah Abdurahman terbukti melakukan pemotongan upah relawan tanpa dasar aturan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut disampaikan Nurfadilah dalam konferensi pers di kantor dapur SPPG Desa Sansarino pada Senin (25/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah memanggil Kepala SPPG Tombo 1, dan yang bersangkutan mengakui kesalahan tersebut. Terhadap pelanggaran pemotongan upah relawan tanpa dasar aturan dalam juknis yang berlaku, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa SP 1 agar manajemen segera diperbaiki,” ujar Nurfadilah.
Sanksi SP 1 Menuai Polemik
Meski tindakan disiplin telah diambil, sanksi SP 1 tersebut menuai kritik tajam dari publik. Aliansi Masyarakat Peduli MBG menilai pemotongan hak pekerja pada program strategis nasional merupakan pelanggaran serius yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan teguran tertulis.
Sebagai bentuk protes, aliansi masyarakat dan pemerhati program MBG di Tojo Una-Una telah melayangkan surat teguran resmi kepada pihak pengelola. Mereka menilai telah terjadi maladministrasi nyata yang merugikan para relawan secara finansial.
Desakan Audit oleh Satgas Kabupaten
Buntut dari persoalan ini, masyarakat mendesak Ketua Satgas MBG Kabupaten Tojo Una-Una untuk segera mengintervensi kasus tersebut. Pihak aliansi meminta Satgas melakukan audit menyeluruh dan menuntut pengembalian hak relawan secara utuh.
“Sanksi SP 1 tidak sebanding dengan kerugian finansial relawan. Kami mendesak Ketua Satgas MBG Kabupaten Tojo Una-Una segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memastikan hak relawan yang dipotong dikembalikan utuh,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli MBG.
Selain mendesak pengembalian upah, masyarakat juga meminta Satgas bersikap tegas dalam mengevaluasi jabatan pengelola yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi menjaga transparansi program nasional tersebut dari praktik pungutan liar.
(Agung)






















