SUARAUTARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan. Kali ini, KPK menahan satu orang tersangka berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diamankan di Kantor Pusat DJBC
BBP ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Pusat DJBC di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan enam orang tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan seorang pihak lain berinisial SIS kepada SA.
Sita Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.
KPK menduga uang itu berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional.
Dalam proses penyidikan dan penangkapan, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas internal di lingkungan DJBC.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara, sehingga praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai berisiko membuka celah peredaran barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi secara ketat.
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK)

























