AMPANA, SUARAUTARA. COM– Dugaan praktik maladministrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-Una mencuat ke publik. Lahan seluas 18.588 meter persegi yang terletak di belakang kantor BAPPEDA dan BKD, dengan Sertifikat Nomor 0017 Tahun 2010, disinyalir mencaplok tanah milik warga tanpa proses jual beli yang sah.
Di balik sengketa tersebut, terselip kisah memilukan seorang kakek tuna netra bernama Deka Botu (82). Di usia senjanya, ia kini hidup dalam kondisi memprihatinkan, menumpang di bawah kolong gubuk milik anaknya yang berstatus janda di wilayah Ampana.
Kejanggalan Prosedur Penerbitan Sertifikat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total luas lahan yang tercantum dalam sertifikat aset Pemda tersebut, terdapat sekitar 8.120 meter persegi (116 x 70 meter) yang diklaim sebagai milik keluarga Deka Botu.
Ironisnya, lahan itu disebut diperoleh Pemda melalui transaksi dengan seorang oknum anggota polisi. Fakta mengejutkan terungkap dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Ratolindo pada 23 Juni 2025.
Beberapa poin penting yang mencuat dalam mediasi tersebut antara lain:
Tanpa Alas Hak – Oknum polisi yang melakukan transaksi mengakui bahwa penjualan tanah kepada Pemda dilakukan tanpa dasar surat kepemilikan (alas hak) yang sah.
Hanya Berdasarkan Persetujuan Lisan – Transaksi disebut hanya berlandaskan kesepakatan atau persetujuan lisan antara oknum tersebut dan pihak Pemda saat itu.
Jika benar demikian, maka proses perolehan lahan tersebut berpotensi melanggar prinsip administrasi pertanahan dan menimbulkan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat aset daerah.
Bukti Sejarah yang Terabaikan
Menurut penuturan Deka Botu, lahan tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya yang dibuka secara mandiri sejak puluhan tahun silam. Tanah itu kemudian dibagi kepada tiga bersaudara: Kura Botu, Deka Botu, dan Bahrudin Botu.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh dokumen jual beli tertanggal tahun 1973. Dalam surat itu, Yusuf Arsad—suami dari Kura Botu—menjual sebagian tanahnya kepada pihak lain. Pada bagian batas wilayah disebutkan secara jelas bahwa sisi barat berbatasan langsung dengan kebun kelapa milik Deka Botu.
Fakta ini menunjukkan bahwa eksistensi dan kepemilikan lahan Deka Botu telah diakui secara sosial dan administratif jauh sebelum sertifikat aset Pemda diterbitkan pada tahun 2010.
Mediasi Berulang, Hasil Tetap Buntu
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui berbagai jalur mediasi, mulai dari tingkat Kelurahan Uemalingu, Kantor Camat Ratolindo, hingga Bagian Hukum Kantor Bupati Tojo Una-Una. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
Beberapa kali agenda pertemuan disebut tidak berjalan efektif karena pihak-pihak terkait kerap tidak hadir.
“Tanah itu satu-satunya harta saya. Saya hanya ingin hak saya kembali di sisa usia saya ini,” ungkap Deka Botu dengan nada lirih saat ditemui awak media.
Menanti Nurani dan Keadilan
Kini, di usia 82 tahun dan dalam kondisi tuna netra, Deka Botu hanya bisa berharap kepada nurani Pemerintah Daerah agar persoalan ini ditinjau ulang secara objektif dan transparan.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi menyangkut hak hidup seorang warga lanjut usia yang diduga kehilangan tanah warisannya akibat prosedur administrasi yang patut dipertanyakan.
Publik pun menanti langkah tegas dan adil dari Pemda Tojo Una-Una untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang tercatat sebagai aset daerah benar-benar diperoleh melalui proses yang sah dan tidak merugikan masyarakat kecil.**/Agung
























