Suarautara.com, Banggai – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai resmi mengumumkan penyesuaian waktu belajar serta jadwal libur bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hineko, S.STP, M.Si, tertanggal 13 Februari 2026.
Edaran itu mengacu pada keputusan bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 7 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal di satuan pendidikan masing-masing.
Selama Bulan Ramadan, sekolah diimbau mengisi kegiatan pembelajaran dengan aktivitas yang memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta pembentukan karakter peserta didik.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur bersama Ramadan dan Idul Fitri bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Disdikbud Banggai ditetapkan pada 9 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran akan kembali aktif pada Senin, 30 Maret 2026.
Selama masa libur, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan serta menjaga persatuan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai juga menetapkan penyesuaian jam belajar selama Ramadan sebagai berikut. :
Waktu masuk sekolah : pukul 07.30 WITA
PAUD usia 2–4 tahun : 1,5 jam per hari
PAUD usia 4–6 tahun : 2 jam per hari
SD : 25 menit per jam pelajaran
SMP : 30 menit per jam pelajaran.
Khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026, sekolah diminta tetap memprioritaskan pembelajaran mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik demi kelancaran proses pendidikan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.(AM’oks69)






















