Merasa Difitnah di Medsos, Mitra Dapur Tombo Polisikan Pengusaha Pemilik Dapur MBG Ampana Tete

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Tojo Una-una – Seorang wanita berinisial DW bersama pengacaranya, Nasrun SH,dalam konferensi pers pada Kamis,12 Pebruari 2026 di depan ruang kantor reskrim Polres Tojo Una-Una menyatakan di depan awak media telah resmi melakukan aduan polisi terhadap EW, sebagai pemilik dapur MBG di Tombo.

Dan kepada terduga inisial EW,di mana oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik melalui nedia sosial Facebook pada bulan lalu, dengan tuduhan penipuan dan kecurangan terhadap insial DW adalah kliennya sendiri.

Kronologi itu berawal menurut pengacara DW dimana oknum inisial EW telah menggunakan chat d media sosial (Facebook) untuk meyakinkan netizen terkait dugaan penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga klien kami merasa terganggu privasinya dan dirinya berkeyakinan tetap akan menempuh upaya hukum melalui pelaporan di polres Tojo Una-Una.”Ujar oengacara muda ini dengan nada berani.

Menurutnya, akibat dugaan pencemaran nama baik kliennya diduga dilakukan oknum inisial EW ini,ia akan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik,sehingga yang bersangkutan EW bisa dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024). Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433-442 KUHP baru (khususnya delik lisan/tulisan), sementara pencemaran nama baik di media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.”Akuhnya Optimis.

Kliennya merasa keberatan dan akan melaporkan oknum EW Ke Polres Touna.

”Saya sangat keberatan dan tidak pernah menipu saudara EW, Mengapa inisial EW mengatakan saya seperti itu dalam chat di media sosial,selama ini kami tidak berselisih paham dan selama ini baik baik saja,” urai DW saat didampingi pengacaranya usai di BAP di ruang Reskrim.

DW juga menambahkan bahwa,

“Atas tindakan tersebut saya atas nama pribadi bersama pengacara merasa keberatan dengan chat di postingan tersebut yang dilontarkan oleh saudara EW,sudah telanjur viral di Facebook sehingga DW mengaku, mengalami beban moral, sosial dan psikologi yang berat. (Agung)

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin
Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WITA

Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:46 WITA

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:38 WITA

Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Berita Terbaru