Tojo Una-Una | Suarautara.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Tim Advokat Pemerintah Daerah memberikan klarifikasi atas tundingan adanya dugaan mark up senilai Rp6,3 miliar dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua.
Isu tersebut dinilai tidak akurat, tidak didukung data resmi, serta berpotensi menyesatkan opini publik karena mencampuradukkan asumsi dengan fakta hukum.
Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan harga tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat daerah tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“adanya pemberitaan di media menyebut adanya dugaan mark up harga tanah, melibatkan oknum anggota DPRD dan kepala dinas, serta menyebut harga Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare. Informasi itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tegas Ishak dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Lokasi Sekolah Rakyat Ditetapkan Resmi dan Disetujui Kementerian
Ishak menjelaskan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan secara sah melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025 dengan luas lahan sekitar 10 hektare.
Penetapan lokasi tersebut telah melalui proses assessment dan memperoleh persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan berpedoman pada:
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat; dan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
Nilai Tanah Dinilai Penilai Publik Berlisensi
Terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una selaku pengguna tanah telah mengajukan permohonan penunjukan penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.
Atas dasar itu, BPN menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua.
Penilai yang ditunjuk adalah Abdulah Najang, S.Si., M.A.P. dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang memiliki izin dan lisensi resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Desa Betaua tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan tercatat seluas kurang lebih 99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451.
“Nilai tersebut mencakup komponen fisik dan nonfisik, seperti tanah, bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu. Seluruhnya dinilai secara ekonomis berdasarkan harga pasar yang wajar,” jelas Ishak.
Sesuai Standar Profesi dan Regulasi Pengadaan Tanah
Ishak menambahkan, proses penilaian dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 sebagai pedoman baku profesi penilai publik.
Sementara itu, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bersama BPN Kabupaten Tojo Una-Una dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Tudingan Dinilai Dugaan Liar
Berdasarkan fakta dan dokumen tersebut, Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menilai tudingan mark up pengadaan tanah Sekolah Rakyat sebagai dugaan liar yang tidak berdasar hukum. Proses penilaian telah dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Tim Advokat menegaskan bahwa kritik publik tetap sah dalam negara demokrasi, sepanjang didasarkan pada data yang valid dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una juga berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional oleh media, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin hak jawab dan keseimbangan informasi kepada publik.**
























