Suarautara.com, Banggai – Pelarian pelaku penganiayaan yang sempat buron selama empat bulan akhirnya berakhir. Anggota Reskrim Polsek Pagimana berhasil mengamankan seorang pria berinisial PT (20), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.45 Wita.
Pelaku ditangkap saat berada di Desa Jayabakti setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana, Aiptu Rommy Yusuf.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa PT merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada September 2025 lalu. Korbannya adalah Musa Mustofa (37), warga Desa Sogitan, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Ia meneriaki korban, kemudian memukul korban dengan tangan terkepal ke arah kepala dan telinga kanan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(AM’oks69)






















