Buol, SUARAUTARA.COM – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol menggelar Kelas Pajak Coretax SPT Tahunan bagi anggota personel Polres Buol, di Aula Modoka Kantor KP2KP Buol, Kelurahan Kali, pada Rabu (28/1/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada personel Polres Buol terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax, yang merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala KP2KP Buol, Bayu Reza Hadi Putranto, mengatakan bahwa kelas pajak ini menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan agar wajib pajak, khususnya aparatur negara, dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui Kelas Pajak Coretax ini, kami ingin memastikan seluruh personel Polres Buol memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax yang lebih terintegrasi, mudah, dan akurat,” ujar Bayu.
“Para peserta diharapkan dapat membantu pegawai lain di lingkup polres Buol dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi personel Polres Buol,” lanjut nya.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bagi ASN dan aparat penegak hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus contoh nyata bagi masyarakat.
“Kepatuhan pajak ASN dan aparat penegak hukum menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, aktivasi dan penggunaan Coretax sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas perpajakan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pengisian data SPT Tahunan, hingga simulasi pelaporan secara langsung.
Kepala KP2KP Buol, Bayu berharap melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Buol dapat terus meningkat.[Red]
























