MK Kabulkan Sebagian Permohonan Ikatan Wartawan Hukum dalam Uji Materi UU Pers

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Ikatan Wartawan Hukum dalam Uji Materi UU Pers (Foto :HumasMKRI).

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Ikatan Wartawan Hukum dalam Uji Materi UU Pers (Foto :HumasMKRI).

JAKARTA, Suarautara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu dinilai dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah juga menekankan bahwa proses hukum terhadap wartawan dan karya jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip restorative justice. Dengan demikian, apabila penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum pidana atau perdata dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Aparat penegak hukum diwajibkan menghormati dan mematuhi mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan diperkuat oleh putusan MK tersebut.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, Mahkamah Konstitusi mempertegas posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi dari kriminalisasi, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.

Putusan MK ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat dalam menyikapi sengketa pemberitaan, sehingga kebebasan pers di Indonesia dapat terlindungi secara konstitusional tanpa mengabaikan prinsip keadilan. (**)

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Edukasi Cinta Rupiah dan Salurkan Bantuan Perlengkapan Belajar bagi Siswa
Semarak Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Ribuan Warga Padati Pawai SIC
Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:07 WITA

SMP Negeri Mirqan Edukasi Cinta Rupiah dan Salurkan Bantuan Perlengkapan Belajar bagi Siswa

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:35 WITA

Semarak Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Ribuan Warga Padati Pawai SIC

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WITA

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:55 WITA

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Berita Terbaru