Buol, Suarautara.com – UPT RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memberlakukan kebijakan baru berupa larangan membawa anak di bawah usia 12 tahun memasuki kawasan rumah sakit. Kebijakan ini diterapkan demi melindungi kesehatan anak dari risiko penularan penyakit yang cukup tinggi di lingkungan rumah sakit.
Direktur UPT RSUD Mokoyurli, dr. Mariyati Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan medis dan keselamatan. Menurutnya, RSUD Mokoyurli menangani banyak pasien dengan penyakit menular, sehingga anak-anak yang memiliki daya tahan tubuh lebih lemah sangat rentan terhadap penularan.
“Atas berbagai pertimbangan tersebut, pengunjung diharapkan dapat memahami alasan diberlakukannya larangan membawa anak-anak saat berkunjung ke rumah sakit,” ujar dr. Mariyati Ismail kepada Suarautara.com, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah penularan penyakit infeksi paru-paru serta penyakit menular lainnya yang berpotensi membahayakan kesehatan anak. “Daya tahan tubuh anak-anak belum sekuat orang dewasa, sehingga risikonya jauh lebih besar,” tambahnya.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah pasien. Salah satunya Rina, yang menilai aturan ini sangat tepat. “Saya setuju dengan kebijakan ini. Selain membahayakan kesehatan anak, keberadaan anak kecil yang sering bermain, berlari, berteriak, atau menangis di rumah sakit juga cukup mengganggu ketenangan pasien yang membutuhkan istirahat,” katanya.
Meski demikian, Rina juga berharap adanya kebijakan pengecualian dalam kondisi tertentu. “Misalnya, jika orang tua terpaksa membawa anak karena tidak ada yang menjaga di rumah. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya ada kebijakan khusus dari manajemen rumah sakit,” ujarnya.
(TB)

























