Gus Lilur Buktikan Ucapan, Ranggalawe Pendiri Tuban (RAPETU) Resmi Laporkan Khilmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti laporan pengaduan Owner PT RANGGALAWE PENDIRI TUBAN, Gus Lilur ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Bukti laporan pengaduan Owner PT RANGGALAWE PENDIRI TUBAN, Gus Lilur ke Mahkamah Kehormatan Dewan

SUARAUTARA.COM|SURABAYA – Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) membuktikan ucapannya yang akan melaporkan Khilmi Anggota DPR RI Dapil Jatim X ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

‎Laporan resmi itu disampaikan Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto didampingi Aidil Kamil Marzuki pada 8 Desember 2025. Laporan ke MKD itu dianggap cukup untuk menjadi sebuah laporan.

‎”Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, Tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” terang Ide Prima Hadiyanto, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

‎Pengacara muda ini mengungkapkan, MKD DPR RI sudah menyampaikan akan menindak lanjuti Laporan dari Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban. Karena Laporan Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban, dianggap sudah memenuhi unsur untuk sebuah Laporan di MKD DPR RI untuk ditindak lanjuti;

‎Ia menjelaskan, Dirut PT. Rapetu Tidak dimintai Keterangan seperti di Kepolisian. Permintaan keterangan langsung di Sekretariat terkait laporan tersebut.

‎”Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti Panggilan Polisi,” lanjutnya.

‎Ide Prima Hadiyanto melanjutkan, pokok pengaduan juga sudah tercatat jelas dalam tanda terima pengaduan yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan teradu atas nama Khilmi.

‎Khilmi yang diduga sebagai pemilik dari PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

‎”Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.

‎Terpisah, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, apa yang dilakukan Khilmi juga masuk delik pidana. Karena itu, pihaknya juga sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anggota DPR RI tersebut ke Mabes Polri.

‎Alumni santri Denanyar ini menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu tentu merugikan secara materi dan imateril. Pasalnya, Khilmi mendapat keuntungan dari penambangan ilegal yang mencatut nama PT Rapetu.

‎”Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo tersebut. (Anies)

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru