Menjaga Netralitas Menuju Pilkades Berkualitas

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjaga Netralitas Menuju Pilkades Berkualitas

Oleh : 𝑨𝒃𝒅𝒖𝒔𝒔𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑩𝒐𝒏𝒅𝒆 [Penulis adalah Ketua DPD KNPI Bolmong]

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Netralitas Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pj. Sangadi, Perangkat Desa dan BPD adalah keharusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa azas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).

Empat azas di atas, dua diantaranya diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu, jujur dan adil di diperuntukkan kepada panitia.

Artinya panitia Pilkades harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yakni jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Panitia juga wajib melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, dalam arti adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.

Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia Pilkades telah di sumpah sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang melaksanakan sistem tata kelola pemerintahan.

Sumpah yang diucapkan harus dipahami, disadari, dan diyakini mengandung tanggungjawab keselamatan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Adapun netralitas Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi: Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

  1. Kepala desa (Sangadi)
  2. Perangkat desa;
  3. Anggota badan permusyaratan desa (BPD)

Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa Pj. Sangadi Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan Pilkades harus netral.

Apabila panitia Pilkades, Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun kamunal tidak bersikap netral, yang bersangkutan bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional.

Karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan diantara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

Oleh karena itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD wajib dijaga.(**)

 

Berita Terkait

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Berita Terbaru