Menjaga Netralitas Menuju Pilkades Berkualitas

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjaga Netralitas Menuju Pilkades Berkualitas

Oleh : π‘¨π’ƒπ’…π’–π’”π’”π’‚π’π’‚π’Ž 𝑩𝒐𝒏𝒅𝒆 [Penulis adalah Ketua DPD KNPI Bolmong]

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Netralitas Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pj. Sangadi, Perangkat Desa dan BPD adalah keharusan.

Bahwa azas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).

Empat azas di atas, dua diantaranya diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu, jujur dan adil di diperuntukkan kepada panitia.

Artinya panitia Pilkades harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yakni jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Panitia juga wajib melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, dalam arti adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.

Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia Pilkades telah di sumpah sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang melaksanakan sistem tata kelola pemerintahan.

Sumpah yang diucapkan harus dipahami, disadari, dan diyakini mengandung tanggungjawab keselamatan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Adapun netralitas Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi: Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

  1. Kepala desa (Sangadi)
  2. Perangkat desa;
  3. Anggota badan permusyaratan desa (BPD)

Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa Pj. Sangadi Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan Pilkades harus netral.

Apabila panitia Pilkades, Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun kamunal tidak bersikap netral, yang bersangkutan bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional.

Karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan diantara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

Oleh karena itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, Pj. Sangadi, Perangkat Desa, dan BPD wajib dijaga.(**)

 

Berita Terkait

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027
Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar
Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB
Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api
Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku
Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg Babinsa Kelurahan Bungin Kawal Pembahasan Agen Pangkalan dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WITA

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WITA

Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 15:51 WITA

Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB

Senin, 21 September 2026 - 22:49 WITA

Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api

Senin, 21 September 2026 - 22:19 WITA

Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Berita Terbaru