Touna, Suarautara.com – Seorang kepala seksi 5 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), bernama Akbar, diduga menghalangi kerja wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait perkara balik nama tanah.
Peristiwa terjadi saat jurnalis menghubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025). Alih-alih memberi keterangan, Akbar justru membalas dengan nada keberatan dan menyebut nomor pribadinya tidak layak dihubungi tanpa izin, bahkan menyinggung Undang-Undang.
Ironisnya, data yang diperoleh menunjukkan nomor tersebut justru kerap dipakai untuk komunikasi terkait urusan pertanahan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan jurnalis berhak mencari dan memperoleh informasi. Nomor pejabat publik yang dipakai untuk urusan dinas bukanlah rahasia negara, melainkan sarana pelayanan publik.
Plt. Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Touna, Jefriyanto, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, wartawan berhak meminta klarifikasi kepada oknum publik demi keseimbangan berita.
“Sikap oknum BPN Touna itu tidak pantas menggertak wartawan dengan pasal atau UU. Apalagi jelas, wartawan sudah memperkenalkan diri untuk melakukan konfirmasi. Ini bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan patut disayangkan,” tegas Jefriyanto Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, ia mendesak Kepala BPN Touna segera memanggil oknum dimaksud untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak, katanya, perilaku oknum semacam itu hanya akan merusak citra BPN Touna di mata publik.
“Konfirmasi itu wajar, karena wartawan dituntut untuk menghadirkan perimbangan berita. Menolak dengan cara menggertak jelas tindakan yang keliru,” pungkasnya.***[Agung]






















