Kasasi MA: Gugatan NO, Tapi Hak Penggugat atas Tanah Semakin Kuat

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

Touna, Suarautara.com – Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun, di balik amar putusan tersebut, majelis hakim justru menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perbuatan para tergugat yang menguasai tanah milik para penggugat.

Pertimbangan hakim ini dinilai menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan tidak adanya dasar hukum bagi tergugat dalam menguasai objek sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co Surabaya, menyebut putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.

“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh tergugat atas tanah milik penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik tergugat. Sebaliknya, hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat. Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” tegas Rexy kepada Suarautara.com, Sabtu (16/8/2025).

Rexy menambahkan, apabila hakim hendak menyatakan tanah tersebut sebagai harta warisan yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa secara tuntas hingga dituangkan dalam amar putusan.

“Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.

Dengan demikian, putusan kasasi ini menutup ruang bagi pihak tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.[Agung]

Berita Terkait

Delegasi Tojo Una-una Ikut Program Pelatihan 4 IN 1 Taekwondo 2026
Generation Taekwondo Club Gelar Try Out Kejuaraan Antar Dojang Se-Kabupaten Tojo Una-una
Guru Keluhkan Transparansi Dana, Hak Kegiatan Keagamaan Disebut Tertunda
Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Pelaku Sabu di Ampana, Sita Barang Bukti 46,15 Gram Bruto
Warga Marowo Adukan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Atas Lahan yang Diklaim Miliknya
Kejari Baru Ditantang Tuntaskan Dugaan Kasus KPU Touna yang Belum Terungkap
Wabup Surya Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-81 di Lapangan Bumi Mas Uwemalingku
Wabup Surya Lantik Pejabat Fungsional, Tekankan Peran Perancang Peraturan Perkuat Tertib Pemerintahan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Delegasi Tojo Una-una Ikut Program Pelatihan 4 IN 1 Taekwondo 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Generation Taekwondo Club Gelar Try Out Kejuaraan Antar Dojang Se-Kabupaten Tojo Una-una

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Guru Keluhkan Transparansi Dana, Hak Kegiatan Keagamaan Disebut Tertunda

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:26 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Pelaku Sabu di Ampana, Sita Barang Bukti 46,15 Gram Bruto

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Warga Marowo Adukan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Atas Lahan yang Diklaim Miliknya

Berita Terbaru