Kasasi MA: Gugatan NO, Tapi Hak Penggugat atas Tanah Semakin Kuat

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

Touna, Suarautara.com – Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun, di balik amar putusan tersebut, majelis hakim justru menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perbuatan para tergugat yang menguasai tanah milik para penggugat.

Pertimbangan hakim ini dinilai menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan tidak adanya dasar hukum bagi tergugat dalam menguasai objek sengketa.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co Surabaya, menyebut putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.

“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh tergugat atas tanah milik penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik tergugat. Sebaliknya, hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat. Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” tegas Rexy kepada Suarautara.com, Sabtu (16/8/2025).

Rexy menambahkan, apabila hakim hendak menyatakan tanah tersebut sebagai harta warisan yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa secara tuntas hingga dituangkan dalam amar putusan.

“Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.

Dengan demikian, putusan kasasi ini menutup ruang bagi pihak tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.[Agung]

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang, Satu Ditetapkan Tersangka
DPRD Tojo Una-Una Desak Solusi Konkret Krisis Listrik, Lima Rekomendasi Resmi Dikeluarkan
Disdikbud Tojo Una-Una Amankan Sekolah Hentikan PTM Sementara Akibat Kabut Asap Karhutla
Sekda Touna Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Fahmi Alamri Terima Amanah Ketua Harian DPD PAN Tojo Una-Una
DPC PJS Touna Laporkan Hasil Muscablub dan Kepengurusan kepada Bupati Ilham
Satu Tahun Sekolah Rakyat Touna, Bupati Ilham Ungkap Rencana Pengembangan
Rapat KONI Menuju Porprov Morowali 2026, Ketua Ilham Beri Tiga Penekanan Tegas

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang, Satu Ditetapkan Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WITA

DPRD Tojo Una-Una Desak Solusi Konkret Krisis Listrik, Lima Rekomendasi Resmi Dikeluarkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:38 WITA

Disdikbud Tojo Una-Una Amankan Sekolah Hentikan PTM Sementara Akibat Kabut Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:12 WITA

Sekda Touna Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:57 WITA

Fahmi Alamri Terima Amanah Ketua Harian DPD PAN Tojo Una-Una

Berita Terbaru

Topik Utama

Casino Games 24/7 Support: A Comprehensive Guide

Senin, 19 Okt 2026 - 20:03 WITA

Topik Utama

How a Casino Streak Bonus Actually Plays Out

Senin, 19 Okt 2026 - 09:09 WITA