Touna, Suarautara.com – Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun, di balik amar putusan tersebut, majelis hakim justru menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perbuatan para tergugat yang menguasai tanah milik para penggugat.
Pertimbangan hakim ini dinilai menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan tidak adanya dasar hukum bagi tergugat dalam menguasai objek sengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co Surabaya, menyebut putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.
“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh tergugat atas tanah milik penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik tergugat. Sebaliknya, hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat. Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” tegas Rexy kepada Suarautara.com, Sabtu (16/8/2025).
Rexy menambahkan, apabila hakim hendak menyatakan tanah tersebut sebagai harta warisan yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa secara tuntas hingga dituangkan dalam amar putusan.
“Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.
Dengan demikian, putusan kasasi ini menutup ruang bagi pihak tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.[Agung]
























