Ahli Waris Sah Protes, Balik Nama Sertifikat Mandek Kepala BPN Touna Mengaku Belum Dapat Laporan

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPN Tojo Una-una (Foto : IST)

Kantor BPN Tojo Una-una (Foto : IST)

Touna, Suarautara.com – Proses balik nama sertifikat tanah yang seharusnya berjalan sederhana justru berubah menjadi pelik di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. Yuliana Tandayong, ahli waris sah dari almarhum Hermin Tandayong, diduga  dipersulit oleh Kantor Pertanahan setempat meski seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Tak terima dengan kondisi ini, ia berencana melaporkannya ke Ombudsman RI.

Yuliana menegaskan, tanah yang hendak dibaliknamakan merupakan milik sah kedua orang tuanya dengan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan. Namun, permohonan itu tertahan lantaran keberatan dari Engel—saudara kandung ayahnya—yang bukan ahli waris langsung, dengan alasan tanah tersebut bagian dari harta bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah ini milik pribadi orang tua saya, bersertifikat resmi, dan tidak ada hubungan dengan pihak lain. Tapi kenapa malah dipersulit?” ujarnya kepada media ini, Kamis (14/8/2025).

Ia mengungkapkan, selain seluruh dokumen lengkap, dirinya juga telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp50 juta ke pemerintah daerah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kantor Pertanahan.

Lebih mengejutkan, Kepala Kantor Pertanahan Touna yang baru dilantik, Said, mengaku belum mendapat laporan dari stafnya terkait kasus ini. Dari keterangan staf teknis, proses tertahan karena adanya somasi dari kuasa hukum Salmin yang mewakili ahli waris Engel.

Menurut kuasa hukum Yuliana, Moh. Firda Husein, alasan itu tak berdasar. Ia menilai aneh jika sertifikat resmi negara justru diragukan hanya karena tafsiran pihak luar yang tidak memiliki hak waris langsung.

Tak hanya soal balik nama, Yuliana juga mengaku dipersulit saat ingin memisahkan sebidang tanah dari sertifikat miliknya yang rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan musala. Karena tidak kunjung ada tindak lanjut, pihaknya menegaskan siap membawa persoalan ini ke Ombudsman RI dan Kantor Wilayah ATR/BPN Palu jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA