LAKRI Sebut Pelaku PETI Mengatasnamakan Pejuang Rupiah Namun Melanggar UU

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, SuaraUtara.com – Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dir Intel LAKRI) Andy Riyadhi sebut Aktifitas Pertambangam Tampa Izin ((PETI) yang ada diperkebunan Kilo Molobog Desa Molobog Kec. Nuangan Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang menggunakan alat berat jelas melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain melanggar UU Minerba pelaku juga melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU keselamatan tenaga kerja.

Bukan hanya itu saja aktifitas PETI tersebut juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyaknya pelanggaran terhadap UU yang dilakukan oleh oknum pelaku PETI yang ada diperkebunan kilo Molobog ini tentu ada tindakan yang tegas dari APH dalam hal ini Polres Boltim, dalam pencegahan maupun penindakan harus tegas jangan karena dia ini siapa atau ada oknum tertentu yang terlibat dibelakang layar sebagai backup terus pihak Polres enggan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

sebagai salah satu penegak hukum yang ada dinegara ini tentunya pihak polres harus tunduk atas perintah UU, dalam arti kata bahwa setiap warga Negara yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak berdasarka UU yang berlaku dinegara ini.

Kalau pelaku PETI ini dibiarkan terus menerus tampa ada pencegahan maupun tindakan hukum dari pemangku, sudah pasti negara ini akan hancur ditangan oknum pelanggar maupun oknum aparat penegak hukum

Jangan hanya melihat dari kacamata sebelah bahwa ada oknum masyarakat yang mengais rezeki sebagai pekerja atau pemilik modal untuk melakukan aktifitas PETI, tapi lihat juga banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berkedok mengatasnamakan pejuang rupiah yang tak taunya hanya menguntukan segelintir orang dan mengabaikan banyak orang.

Karena sesuai dengan konsep dari bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Promoter. Akronim dari “prediktif, responsibilitas, dan transparansI berkeadilan”, Presisi menekankan pada transformasi layanan Polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.
Dimana Polri berkomitmen untuk bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat serta Polri berupaya untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Liefan Kolinug SE saat dikonfirmasi terkait persoalan diatas yang tak kunjung selesai melalui pesan WhatsApp pada rabu (6/8/25) ennggan memberikan tanggapan pada media ini, terkesan Kasat Reskrim alergi dengan pemberitaan maupun memberikan stetmen terkait PETI, karena sudah beberapa kali dikonfirmasi soal PETI enggan untuk memberikan stetmen.

(Rinto)

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru