BOLMONG, Suarautara.com – Satu unit alat berat jenis excavator hasil penindakan tim gabungan Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong beberapa waktu lalu hilang.
Satu unit alat berat ini dipasangi garis polisi sebagai barang bukti bersama beberapa barang bukti lainnya karena telah melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin di bantaran sungai Dumoga tepatnya di desa Totabuan, Kecamatan Lolak.
Hilangnya satu unit alat berat ini sedang di telusuri Polres Bolmong.
” Satu unit ekskavator jenis Kobelco SK200 yang sudah dipasang garis polisi sudah tidak berada di tempat,” ucap Kasat Reskrim Kamis (17/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hilangnya salah satu alat bukti dari hasil penindakan di PETI sungai Dumoga di desa Totabuan ini tentu kembali di telusuri tim Polres Bolmong.
” Iya kami sudah dapat info katanya alat berat tersebut dipindahkan pemiliknya, namun upaya itu sudah melanggar hukum dan mencoba untuk menghilangkan barang bukti padahal sudah dipasang garis polisi,” ucapnya.
Mentu mengatakan bahwa hilangnya satu unit alat berat hasil penindakan ini tentu melanggar ketentuan hukum yang berlaku apalagi sudah dipasangi garis polisi.
” Palaku yang mencoba menghilangkan barang bukti bisa terjerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan,” jelasnya.
Untuk itu kata Mentu pihaknya saat ini sedang mencari keberadaan barang bukti tersebut.
” Kita kan tidak tau kalau barang bukti itu hilang sedangkan perkaranya terus berjalan,” tandasnya.
Diketahui, beberapa hari lalu tim gabungan Polres Bolmong bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban di PETI yang ada di desa Totabuan tepatnya di bantaran sungai Dumoga.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan memasang garis polisi satu unit ekskavator dan beberapa barang pendukung untuk aktivitas peti.
Namun,sayangnya sebelum kasus ini berlanjut, barang bukti ekskavator hilang tanpa diketahui pihak Polres Bolmong. (Yono)

























