Suarutara.com,BUOL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan perselisihan kelembagaan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto melalui pendekatan musyawarah mufakat. Upaya ini diwujudkan lewat rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol pada Kamis (18/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., ini melibatkan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), PT Usaha Kelola Maju Indonesia (UKMI), serta perwakilan pengurus dan pengawas koperasi periode 2021–2024 (pengurus lama) dan periode 2026–2028 (pengurus baru).
Sekda Buol menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan legalitas kelembagaan koperasi berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan kelembagaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan program dan pengembangan koperasi. Prinsipnya, penyelesaian harus mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana amanat Undang-Undang Koperasi,” ujar Yamin Rahim.
Dualisme Akta dan Opsi Solusi
Akar persoalan ini dipicu oleh terbitnya akta pendirian koperasi baru yang menambahkan kata “Produsen” pada nama koperasi, sehingga memicu dualisme administrasi dalam sistem.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Buol, Moh. Dong, S.H., menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua akta dengan dua nama koperasi yang tercatat. Padahal, koperasi lama yang didirikan sejak tahun 2010 masih aktif dan terikat kerja sama dengan PT HIP dan PT UKMI.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Buol menawarkan dua opsi penyelesaian:
1. Opsi Pertama:Pengurus baru masuk ke dalam struktur koperasi lama melalui mekanisme perubahan kepengurusan.
2. Opsi Kedua:Melakukan pembatalan akta baru melalui notaris dan kembali menggunakan badan hukum koperasi lama.
Pembentukan Tim Verifikasi Khusus
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Buol, Agus Zainal Abidin, S.E., M.Si., menyatakan bahwa meskipun Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 5 Januari 2025 sempat dinyatakan sah, proses verifikasi ulang akan tetap dilakukan akibat adanya keberatan dari sejumlah pihak.
“Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator dan tidak melakukan intervensi. Guna mempercepat solusi, kami akan membentuk tim atau panitia verifikasi dalam waktu 1-2 hari ini, dengan target penyelesaian selama satu minggu,” tegas Agus.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Buol, Ir. H. Usman, M.Si., menambahkan bahwa sesuai hasil rapat Satgas terdahulu dan konsultasi dengan Kementerian Koperasi RI, para pihak diberi waktu satu minggu untuk bermusyawarah. Jika jalan damai tidak tercapai, persoalan ini akan diarahkan ke jalur hukum.
Tanggapan Para Pihak
Di sisi lain, kedua kubu pengurus memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pengurus baru, Maskur Lamase, menjelaskan bahwa perubahan akta dilakukan untuk memperbaiki administrasi yang sempat stagnan sejak 2021, bukan untuk membentuk koperasi baru. Sementara itu, perwakilan pengurus lama, Salim Abdulah dan Oliyanto, mendesak agar badan hukum tahun 2010 tetap dipertahankan karena pergantian nama atau akta harus melalui RAT yang sah.
Menanggapi dinamika ini, Manager Legal PT HIP, Mayjen TNI (Purn.) Tedy Rustendi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bermitra dengan pengurus mana pun yang disahkan oleh pemerintah.
“Kami siap menerima siapa pun pengurusnya, sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat final demi kepastian pelaksanaan kerja sama,” ungkap Tedy.
Rapat koordinasi ditutup dengan penegasan komitmen dari Pemkab Buol bersama Camat Tiloan untuk terus mengawal proses verifikasi ini secara netral, transparan, dan objektif demi keberlangsungan manfaat koperasi bagi seluruh anggota.**

























