Pemkab Buol Dorong Penyelesaian Konflik Koperasi Plasma Bukit Pionoto Lewat Musyawarah

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarutara.com,BUOL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan perselisihan kelembagaan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto melalui pendekatan musyawarah mufakat. Upaya ini diwujudkan lewat rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol pada Kamis (18/6/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., ini melibatkan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), PT Usaha Kelola Maju Indonesia (UKMI), serta perwakilan pengurus dan pengawas koperasi periode 2021–2024 (pengurus lama) dan periode 2026–2028 (pengurus baru).

Sekda Buol menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan legalitas kelembagaan koperasi berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan kelembagaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan program dan pengembangan koperasi. Prinsipnya, penyelesaian harus mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana amanat Undang-Undang Koperasi,” ujar Yamin Rahim.

Dualisme Akta dan Opsi Solusi

Akar persoalan ini dipicu oleh terbitnya akta pendirian koperasi baru yang menambahkan kata “Produsen” pada nama koperasi, sehingga memicu dualisme administrasi dalam sistem.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Buol, Moh. Dong, S.H., menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua akta dengan dua nama koperasi yang tercatat. Padahal, koperasi lama yang didirikan sejak tahun 2010 masih aktif dan terikat kerja sama dengan PT HIP dan PT UKMI.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Buol menawarkan dua opsi penyelesaian:

1. Opsi Pertama:Pengurus baru masuk ke dalam struktur koperasi lama melalui mekanisme perubahan kepengurusan.

2. Opsi Kedua:Melakukan pembatalan akta baru melalui notaris dan kembali menggunakan badan hukum koperasi lama.

Pembentukan Tim Verifikasi Khusus

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Buol, Agus Zainal Abidin, S.E., M.Si., menyatakan bahwa meskipun Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 5 Januari 2025 sempat dinyatakan sah, proses verifikasi ulang akan tetap dilakukan akibat adanya keberatan dari sejumlah pihak.

“Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator dan tidak melakukan intervensi. Guna mempercepat solusi, kami akan membentuk tim atau panitia verifikasi dalam waktu 1-2 hari ini, dengan target penyelesaian selama satu minggu,” tegas Agus.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Buol, Ir. H. Usman, M.Si., menambahkan bahwa sesuai hasil rapat Satgas terdahulu dan konsultasi dengan Kementerian Koperasi RI, para pihak diberi waktu satu minggu untuk bermusyawarah. Jika jalan damai tidak tercapai, persoalan ini akan diarahkan ke jalur hukum.

Tanggapan Para Pihak

Di sisi lain, kedua kubu pengurus memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pengurus baru, Maskur Lamase, menjelaskan bahwa perubahan akta dilakukan untuk memperbaiki administrasi yang sempat stagnan sejak 2021, bukan untuk membentuk koperasi baru. Sementara itu, perwakilan pengurus lama, Salim Abdulah dan Oliyanto, mendesak agar badan hukum tahun 2010 tetap dipertahankan karena pergantian nama atau akta harus melalui RAT yang sah.

Menanggapi dinamika ini, Manager Legal PT HIP, Mayjen TNI (Purn.) Tedy Rustendi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bermitra dengan pengurus mana pun yang disahkan oleh pemerintah.

“Kami siap menerima siapa pun pengurusnya, sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat final demi kepastian pelaksanaan kerja sama,” ungkap Tedy.

Rapat koordinasi ditutup dengan penegasan komitmen dari Pemkab Buol bersama Camat Tiloan untuk terus mengawal proses verifikasi ini secara netral, transparan, dan objektif demi keberlangsungan manfaat koperasi bagi seluruh anggota.**

 

Berita Terkait

Satpolairud Polres Situbondo Redam Konflik Nelayan Jangkar dengan Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir
Pemkab OKU Timur Lantik dan Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031
Polsek Belitang III Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dalam “Operasi Senpi Musi 2026”
Operasi Senpi Musi 2026: Polsek Belitang III Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Tokoh Masyarakat
Bupati Lanosin Lantik Pimpinan BAZNAS OKU Timur Periode 2026-2031
Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria Masyarakat Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi
Wabup Tojo Una-Una Tegaskan Tata Kelola Pendidikan Kunci Cetak Generasi Unggul
Dandim 0823/Situbondo Bersama Pemda Panen Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan di Talkandang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:53 WITA

Satpolairud Polres Situbondo Redam Konflik Nelayan Jangkar dengan Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:42 WITA

Pemkab OKU Timur Lantik dan Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:29 WITA

Polsek Belitang III Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dalam “Operasi Senpi Musi 2026”

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:57 WITA

Operasi Senpi Musi 2026: Polsek Belitang III Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Tokoh Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:53 WITA

Bupati Lanosin Lantik Pimpinan BAZNAS OKU Timur Periode 2026-2031

Berita Terbaru