Kejari Banggai Terima Tersangka AA dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tersangka Arwin Alimun Dalam perjalanan menuju lapas

Foto Tersangka Arwin Alimun Dalam perjalanan menuju lapas

Banggai, Suarautara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Banggai atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Siaran pers resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Banggai Anton Rahmanto melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, dengan nomor PR-04/P.2.11/Kph.3/07/2025, pada Senin, 8 Juli 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah Arwin Alimun, S.Sos alias Awin, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Banggai sejak 15 Februari 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Banggai. Ia diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar yang dicairkan pada 3 Desember 2019 dari kas daerah ke rekening PDAM.

Menurut Sarman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut. Di antaranya :
1.) Pajak senilai Rp58.185.000 tidak disetor ke kas negara,
2.) Pengeluaran fiktif pada tahun 2019 sebesar Rp24.000.000,
3.) Pengeluaran fiktif pada tahun 2020 sebesar Rp380.000.000.

Total kerugian negara mencapai Rp462.185.000, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, tertanggal 14 September 2022.

Tersangka diduga melanggar :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,

Atau secara subsidiair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam UU yang sama.

Arwin Alimun selaku Direktur PDAM saat itu memiliki tugas strategis seperti menyusun rencana kerja, mengelola keuangan dan aset, serta bertanggung jawab atas seluruh kegiatan perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan penyerahan tahap II ini, Kejaksaan Negeri Banggai akan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penuntutan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian negara.

( KejariBanggai/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.
Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.
Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:11 WITA

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WITA

Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB

Jumat, 18 September 2026 - 11:32 WITA

Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.

Kamis, 17 September 2026 - 18:17 WITA

Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WITA

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial

Berita Terbaru