BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Kebakaran hebat kembali melanda Kompleks Pasar Simpong di Kabupaten Banggai, tepatnya di area penjualan ikan basah, ayam, sembako, dan sayur-mayur. Si jago merah mengamuk pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025 pukul 01.20 WITA, menyebabkan 326 pedagang terdampak dan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta. Meski tak ada korban jiwa, banyak pedagang mengalami kerugian besar.
Di antara pedagang yang terdampak, Roy, seorang penjual ikan, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara Daeng Tio, yang menjual ikan dan udang, menyebut kerugiannya mencapai Rp80 juta.
Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh. Ramli Tongko, segera turun ke lokasi pada malam kejadian untuk memastikan penanganan awal dilakukan dengan cepat. Ia menegaskan bahwa pemerintah fokus pada pendataan pedagang terdampak sebagai prioritas sebelum perencanaan penataan dan relokasi pasar dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebakaran terjadi dini hari pada 11 Mei 2025, berlokasi di Kompleks Pasar Simpong, Kabupaten Banggai, pada area los yang menjual ikan, ayam, sembako, dan sayur-mayur.
Menurut dua saksi mata, Ucup dan Rapit, api terlihat muncul dari tiga titik berbeda, yakni dari lapak milik Ibu Jamu, Mama Uli dan Gio, serta Taliko dan Daeng Sampe. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Polres Banggai.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Drs. Natalia Patolemba, M.Si., menyampaikan bahwa para pedagang terdampak akan dipindahkan secara bertahap ke pasar baru. Proses ini akan diawasi tim terpadu, termasuk Camat Luwuk Selatan Rivoldi Penak, Dinas PUPR, kepala seksi Penataan Bangunan Dan lingkungan Wawan Diswantoro Dibantu 2 Stafnya Pengawas, Kepala Unit Pasar Terpadu ( KUPT ).Kepala Unit Pasar Arwin Mariajang .SH. dibantu Juliradi Kordinator Trantip..Pasar Simpong.
Selain itu, 92 pedagang korban kebakaran tahun 2020 juga akan dialokasikan ke los pasar baru yang telah disiapkan. Natalia menekankan pentingnya penataan ulang pasar untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan layak fungsinya.
“Kami harap para pedagang memahami aturan bahwa los pasar adalah tempat berdagang, bukan tempat tinggal,” tegasnya.
(Tim:AmrillahMokoagow )

























