BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Woooo…Siapa sangka, di tengah proses sengketa hasil Pilkada Banggai yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, muncul sebuah rekaman berdurasi 3 menit yang diduga mengungkap strategi pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali). Rekaman ini menyingkap dugaan penggunaan program bantuan pendidikan nasional sebagai alat kampanye terselubung.
Dalam rekaman tersebut, seorang tokoh yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng dari Partai Gerindra memaparkan rencana distribusi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Bantuan tersebut direncanakan cair seminggu sebelum PSU, yakni pada 20 November 2024.
Pernyataan dalam rekaman disampaikan langsung oleh tokoh politik Gerindra yang hadir dalam pertemuan dengan pengurus DPC, PAC, dan simpatisan di Kabupaten Banggai. Kegiatan ini juga mencuatkan dugaan keterlibatan struktur partai politik dalam strategi pemenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat internal Partai Gerindra pada 2 Juli 2024 di Kantor DPC Gerindra, Kompleks Ruko MT Hartono, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Rekaman tersebut dinilai penting karena memperkuat dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Meskipun belum diajukan sebagai alat bukti di sidang MK, rekaman ini telah menarik perhatian publik dan diperkirakan akan mempengaruhi keputusan dismissal yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025.
Tim hukum Paslon 01 Amirudin-Furqan (AT-FM) menegaskan bahwa tuduhan TSM terhadap mereka tidak berdasar hukum. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada bukti sahih mengenai pelibatan aparat pemerintah, perencanaan sistematis dari atas, maupun dampak masif yang mempengaruhi hasil PSU.
Mereka juga menyoroti belum adanya putusan hukum tetap atas tuduhan money politics, serta menepis isu kewajiban cuti petahana dalam PSU.
Pakar hukum pemilu turut mengingatkan pentingnya asas objektivitas dan keadilan dalam menilai alat bukti, khususnya ketika muncul indikasi kuat pelanggaran justru berasal dari pihak pemohon.
( Edt:AmrillahMokoagow )






















