BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pengaturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi antara pihak Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kabupaten Banggai harus berjalan terpadu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata, selaku anggota Satgas Pengawasan BBM dan LPG, dalam pernyataannya, Rabu (24/4).
Sunarto mengungkapkan bahwa hingga kini masih terjadi sejumlah permasalahan dalam penyaluran LPG 3 Kg dan solar subsidi di wilayah Banggai.
Beberapa di antaranya adalah tidak meratanya distribusi pangkalan LPG, praktik penyalahgunaan KTP untuk pembelian tabung LPG secara berlebihan, serta pengisian BBM subsidi dengan jerigen secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas Pengawasan BBM dan LPG, Pemerintah Kabupaten Banggai, Pertamina Patra Niaga, serta masyarakat pengguna subsidi menjadi pihak utama yang terlibat.
Khususnya, perhatian diberikan kepada Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, yang telah meningkatkan kuota distribusi subsidi namun masih perlu perbaikan dalam tata kelola distribusinya.
Seluruh wilayah Kabupaten Banggai, dengan beberapa desa dan kelurahan yang menjadi sorotan khusus seperti Pohi, Lumbe, dan Padang yang masih minim pangkalan LPG.

Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, namun saat ini memasuki masa evaluasi dan koordinasi lanjutan di tahun 2025 untuk perbaikan sistem distribusi yang lebih tepat sasaran.
Distribusi BBM dan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini membuat pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan, sekaligus mendorong evaluasi regulasi dari pemerintah pusat agar lebih sesuai dengan kondisi daerah.
Sunarto mendorong adanya rapat koordinasi antara Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Daerah, pengaturan ulang kuota dan lokasi pangkalan, serta pemisahan layanan BBM subsidi bagi petani, nelayan, dan UMKM dari layanan umum di SPBU. Ia juga menegaskan perlunya pendataan ulang pangkalan dan penarikan dokumen permohonan yang tidak valid agar distribusi lebih merata dan sesuai kebutuhan warga.
Langkah-langkah ini bertujuan memutus mata rantai penyalahgunaan dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran,” tutup Sunarto.
( BagianSDA/AmrillahMokoagow )






















