Oleh : Gerakan Warga Banggai
BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Langit cerah yang membentang di atas Banggai pada 5 April lalu seakan memberi isyarat : harapan baru telah menemukan jalannya. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan suara rakyat : Ir. Hi Amirudin dan Drs. Hi Furqanuddin adalah pilihan mayoritas. Untuk kedua kalinya, rakyat memberi mandat yang tegas dan terang.
Ini bukan sekadar kemenangan dalam angka. Ini adalah pengakuan atas kepemimpinan yang bekerja. Program-program Paslon 01 nyata dirasakan warga – dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, hingga pendidikan yang sinergi dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alih-alih menerima keputusan rakyat dengan lapang, Paslon 03 kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuduh KPU dan Bawaslu Banggai melakukan kecurangan dan penggelembungan suara – sebuah tuduhan yang tak sejalan dengan fakta di lapangan. Proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur, dari KPPS hingga pleno tingkat kabupaten. Transparan dan akuntabel.
Ironisnya, saksi Paslon 03 bahkan menolak menandatangani berita acara dan hanya menyodorkan surat keberatan. Mereka mempermasalahkan Kecamatan Toili Jaya—padahal wilayah itu tak termasuk PSU, sebagaimana daftar resmi KPU dan Bawaslu.
Masyarakat Banggai pun angkat bicara. Mereka tahu siapa yang selama ini bermain dua muka, siapa yang menyusupkan “tim siluman”, siapa yang menggerakkan aparat desa, dan siapa yang menghalalkan politik uang. Bukti berupa video dan foto telah tersebar. Dan semua jejak itu tidak mengarah ke Paslon 01.
Lebih jauh, tuduhan Paslon 03 tentang pembagian tas sekolah oleh Dinas Pendidikan terbantahkan. Program tersebut sudah dirancang sejak awal 2024 dan merupakan bagian dari agenda nasional. Bantuan-bantuan serupa dari dinas lain juga berjalan sesuai koridor hukum, bukan bentuk kampanye terselubung.
Aksi demonstrasi Paslon 03 di depan Polres Banggai pun menjadi pertunjukan lain yang malah membuka tabir mereka sendiri. Orator utama mereka, termasuk anggota DPRD, mengumbar tuduhan yang justru mengarah pada pola-pola yang mereka lakukan.
Kini, warga Banggai menuntut satu hal kepada Mahkamah Konstitusi : tegakkan keadilan. Rakyat telah memilih. Dua kali. Dengan suara yang lantang dan tulus. Tak ada yang bisa membantah kehendak rakyat yang sudah cerdas dalam berdemokrasi.
Seorang tokoh masyarakat di Toili berkata pada cucunya, Nak, pemimpin itu bukan yang paling pandai mengadu. Tapi yang paling banyak bekerja. Lihat Amirudin dan Furqanuddin, rakyat memilih mereka dua kali, karena mereka hadir bukan saat butuh suara saja, tapi selalu bersama warga.
Cahaya dari Banggai kini tak bisa dipadamkan. Ia lahir dari cinta rakyat kepada pemimpinnya. Dari ketulusan yang sudah terbukti, bukan dari janji kosong. Dan Mahkamah Konstitusi, kini punya tanggung jawab sejarah: mendengarkan suara rakyat dan menegaskan kemenangan sejati Ir. Hi Amirudin dan Drs. Hi Furqanuddin.
( GerakanWargaBanggai/AmrillahMokoagow )






















