Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Guna mencegah prakik korupsi dan pengendalian gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi resmi mengeluarkan Surat Edaran pada, Selasa, (18/3/2025).

Langkah Bupati Bolmong tersebut dilakukan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong menjalankan tugas dengan integritas tinggi selama perayaan hari besar keagamaan.

Adapun Surat edaran tersebut menekankan beberapa poin penting diantaranya ;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Larangan Menerima atau Meminta Gratifikasi:

ASN dan penyelenggara negara dilarang keras meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau rekan kerja. Tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum.

  1. Kewajiban Melaporkan Gratifikasi:

Jika terdapat situasi di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

  1. Penggunaan Fasilitas Dinas:

ASN diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan atau peralatan kantor, untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya. Fasilitas tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.

  1. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:

Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN atau pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau indikasi pemerasan oleh oknum ASN, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

  1. Sosialisasi dan pengawasan

Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan pimpinan unit kerja wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

  1. Sanksi bagi pelanggar

Pegawai yang tetap menerima gratifikasi tanpa melaporkannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diproses hukum jika terbukti merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang dilarang.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya nasional dalam mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi yang sering terjadi selama perayaan hari raya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah serupa.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Kabupaten Bolmong dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme, khususnya dalam momen perayaan hari raya.(*/JN)

Berita Terkait

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026
Kapolres Kotamobagu Bangkitkan Primkopol Motabi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
Kapolres Kotamobagu Resmikan Command Center, Era Baru Pelayanan Presisi Dimulai
Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Lobong
Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Laksanakan Salat Idulfitri 1447 H,Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbiran Keliling, Tekankan Ketertiban dan Keselamatan
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Pimpin Apel Gelar Pasukan Wujudkan Malam Takbiran Aman,

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:17 WITA

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bangkitkan Primkopol Motabi, Wujudkan Kesejahteraan Personel

Selasa, 7 April 2026 - 15:34 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Command Center, Era Baru Pelayanan Presisi Dimulai

Minggu, 5 April 2026 - 14:17 WITA

Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Lobong

Kamis, 2 April 2026 - 11:55 WITA

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Berita Terbaru