Jika Maju Pilkada, Hari ini Jusnan Mokoginta Harus ajukan Pengunduran Diri

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Sesuai ketentuan, Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Belakangan beredar kabar, Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta, akan maju di Pilkada. Jika Jusnan Mokoginta, ikut pada Pilkada 2024, maka hari ini, Rabu (17/7/2024) batas terakhir pengajuan surat pengunduran diri ke Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Muhammad Arief mengatakan belum ada info terkait pengunduran diri jika Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta, mau maju di Pilkada Bolmong.

“Belum ada info terkait dengan itu, tapi jika Pj Bupati maju. Memang sesuai aturan lewat pengajuan di Bagian Tapem, kemudian biro pemerintahan provinsi untuk diajukan ke Mendagri,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Devisi Teknis KPU Bolmong Alfian Pobela menjelaskan secara regulasi KPU bersifat administratif. Tidak masuk pada ranah masa jabatan Pj Bupati. Sebab pengajuan pengunduran diri itu pada Mendagri bukan KPU. Karena itu tidak diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ,” katanya.

Lanjut Alfian, sekali lagi KPU hanya bersifat administratif, dan akan terlihat jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

“KPU Bolmong nantinya bersifat administratif, tidak masuk ke ranah sana. Tapi satu hari sebelum pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti, surat pengunduran diri dan pemberhentian dari Kemendagri diserahkan ke KPU sebagai bentuk administrasi,” katanya lagi.

Diketahui, hari ini sesuai surat edaran Mendagri batas waktu pengajuan pengunduran diri bagi Pj Kepala daerah yang akan maju pada pilkada tahun 2024. (*).

Berita Terkait

Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas
Rumah Aspirasi Golkar Sukowono Resmi Dibuka, Dihadiri oleh Ketua Golkar Jember, H.Karimulah Dahrujiadi, S, P.
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
53 Siswa Kelas VI MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen, Hasniar Pesan Terus Raih Prestasi dan Jaga Akhlak
Jamin Umat Buddha Beribadah dengan Aman Polres Banggai Kerahkan 50 Personel Amankan Perayaan Waisak 2570 BE
Wabup Furqanuddin Buka Haflah Akhirusanah Angkatan I Ponpes Al-Murad Cetak Generasi Berakhlak dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WITA

Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WITA

IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WITA

Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WITA

Rumah Aspirasi Golkar Sukowono Resmi Dibuka, Dihadiri oleh Ketua Golkar Jember, H.Karimulah Dahrujiadi, S, P.

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:33 WITA

Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terbaru

Nasional

Dialog Budaya: Jejak Langkah Kreatif Asrul Sani

Minggu, 7 Jun 2026 - 17:04 WITA