Jika Maju Pilkada, Hari ini Jusnan Mokoginta Harus ajukan Pengunduran Diri

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta

Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Sesuai ketentuan, Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Belakangan beredar kabar, Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta, akan maju di Pilkada. Jika Jusnan Mokoginta, ikut pada Pilkada 2024, maka hari ini, Rabu (17/7/2024) batas terakhir pengajuan surat pengunduran diri ke Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Muhammad Arief mengatakan belum ada info terkait pengunduran diri jika Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta, mau maju di Pilkada Bolmong.

“Belum ada info terkait dengan itu, tapi jika Pj Bupati maju. Memang sesuai aturan lewat pengajuan di Bagian Tapem, kemudian biro pemerintahan provinsi untuk diajukan ke Mendagri,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Devisi Teknis KPU Bolmong Alfian Pobela menjelaskan secara regulasi KPU bersifat administratif. Tidak masuk pada ranah masa jabatan Pj Bupati. Sebab pengajuan pengunduran diri itu pada Mendagri bukan KPU. Karena itu tidak diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ,” katanya.

Lanjut Alfian, sekali lagi KPU hanya bersifat administratif, dan akan terlihat jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

“KPU Bolmong nantinya bersifat administratif, tidak masuk ke ranah sana. Tapi satu hari sebelum pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti, surat pengunduran diri dan pemberhentian dari Kemendagri diserahkan ke KPU sebagai bentuk administrasi,” katanya lagi.

Diketahui, hari ini sesuai surat edaran Mendagri batas waktu pengajuan pengunduran diri bagi Pj Kepala daerah yang akan maju pada pilkada tahun 2024. (*).

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA