Jusnan Berpesan Sangadi Harus Membangun Kolaborasi dengan Pemerintah daerah

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dr Jusnan C. Makoginta MARS, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam Melaksanakan Kebijakan Desa, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Rabu, (10/7/ 2024).

Kegiatan tersebut digagas Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC. APDESI) dengan tujuan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

Ketua DPC APDESI, Felix Rapar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Jusnan Mokoginta dan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar.

“Terima kasih kepada Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan yang merupakan perdana dilaksanakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta kepada Bupati Bolmong dan Kejari Kotamobagu agar dapat memberi arahan dan bimbingan kepada seluruh sangadi dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa baik sesuai aturan yang ada, serta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pj Bupati Bolmong, Jusnan C. Mokoginta., dalam sambutannya menyampaikan agar pemerintah desa harus senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien,” kata Jusnan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar saat dalam memberi arahannya terkait pengelolaan Dana Desa.

Ia berpesan kepada para sangadi agar lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa (DD), agar tidak tersandung hukum. Apalagi sekarang ini ada UU Desa yang baru, dimana kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan membangun desa, namun dalam menjalankan kebijakan menemui kendala, maka kepala desa berhak mendapat perlindungan hukum.(*).

Berita Terkait

Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan
Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba
Hariadi Bola Gerakkan Tim Dinsos Yudi Serahkan  Bantuan Bupati Banggai Langsung pada Korban Kebakaran Paisubuloli
Dukung Ketahanan Energi Nasional DSLNG Sabet Penghargaan Komersialisasi Gas Domestik dari SKK Migas
Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga
Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai
Jalan Dusun Krajan Diperbaiki, Babinsa Jatibanteng Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
DINSOS SIGAP Hariadi Bola Gerak Cepat Jalankan Instruksi Bupati Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Toili Jaya

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:22 WITA

Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan

Senin, 2 November 2026 - 09:15 WITA

Hariadi Bola Gerakkan Tim Dinsos Yudi Serahkan  Bantuan Bupati Banggai Langsung pada Korban Kebakaran Paisubuloli

Minggu, 1 November 2026 - 21:55 WITA

Dukung Ketahanan Energi Nasional DSLNG Sabet Penghargaan Komersialisasi Gas Domestik dari SKK Migas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai

Berita Terbaru