SUARAUTARA – Buol | Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslih Kecamatan Momunu, Muwardi AW. Andimmaka. S.P mulai melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih di 16 desa di Wilayah kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Senin 23 Juni 2024.
“Hari ini Panwaslih sudah mulai turun langsung ke desa bersama PKD dan Staf Panwaslih untuk memastikan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih bisa berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan tata cara yg sudah diatur oleh PKPU 7 dan uu 10, ” ujar Muwardi.
Muwardi menjelaskan bahwa pengawan coklit yang dilakulan oleh PKD tersebut turut di dampingi oleh Pimpinan dan anggota Panwaslih Momunu berserta staf yang sudah dibagi wilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pelaksanaan pengawasan coklit data pemilih ini, Pengawas Desa harus memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, mengingat jumlah Pengawas Desa (PKD) yang berada di tingkat Desa sangat sedikit dibandingkan dengan Pantarlih, maka selama pengawasan Coklit juga akan dibantu oleh Panwaslih Kecamatan. Pengawasan melekat dilakukan dengan mengikuti Pantarlih saat melakukan Coklit, kemudian hasil pengawasan tersebut dituangkan kedalam Formulir Model A (Form A) disampaikan kepada Panwaslih kecamatan untuk dilakukan analisis.
Komisioner Panwaslih Momunu ini mengajak masyarakat untuk proaktif selama pelaksanaan Coklit sehingga melahirkan daftar pemilih yang bersih dan valid. Turunnya Panwaslih ke lapangan ini untuk memastikan Pantarlih telah mulai bekerja melakukan Coklit ke masyarakat. “Pengawasan ini juga untuk memastikan bahwa Pantarlih melakukan Coklit sesuai aturan. Serta memastikan jajaran pengawasnya melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh,” ungkap Muwardi Pantarlih melakukan coklit, Pengawas mengawasi adalah sinergitas komitmen agar mampu menghasilkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang valid dan bersih, guna menciptakan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Buol.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi, dengan 4 gerakan “Ayo Awasi Coklit”, yaitu ayo jaga hak pilihmu, ayo ikuti prosedur Coklit dirumah, ayo awasi prosesnya, ayo laporkan ke Pengawas jika terjadi pelanggaran,” ujar aktivis HMI ini.
Ia menanmbahkan, partisipasi masyarakat terbangun, maka akan tercipta pesta demokrasi yang berkualitas, dimana perspektif Panwaslilh, ada sejumlah fokus pengawasan Coklit yang menjadi konsentrasi jajaran pengawas terhadap kerja Pantarlih, yaitu harus akurat sehingga tidak ada kesalahan informasi dalam penulisan, mutakhir dengan menyusun daftar pemilih berdasarkan informasi terbaru, memuat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret yang tidak memenuhi syarat, menyampaikan informasi dan menerima masukan publik.
“Setiap temuan dari jajaran pengawas atau warga, akan diberikan masukan perbaikan kepada Pantarlih, yang merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilapangan dalam pemutakhiran daftar pemilih, jika ada aturan yang dilanggar oleh penyelenggara Pemilu, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Panwaslih disegala tingkatan,” tutup Muwardi Andimakka. (can)

























