KPU Buol buka Pendaftaran Calon Perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nanang, SE

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nanang, SE

SUARAUTARA.COM, BUOL – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Nanang, SE menegaskan untuk pendaftaran Bakal Calon Bupati Buol lewat jalur perseorangan pada Pemilihan kepala daerah November mendatang dimulai pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

“ untuk calon perseorangan sesuai tahapan Pemilukada dimulai pada tanggal 5 Mei hingga, 19 Agustus 2024, dihimbau kepada putra putri terbaik Buol untuk mempersiapkan diri pada tahapan dimaksud,” ujar Nanang,

Nanang menambahkan, untuk calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 10,900 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total 109.198 daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Buol terakhir pada Pemilu 2024.

“Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” imbuhnya.

Nanang menjelaskan KPU Buol akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan KTP bagi bakal calon Bupati jalur perseorangan pada tanggal 5 sampai 19 Agustus 2024. Setelah itu dilanjutkan verifikasi.

Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Buol bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.

“Pendaftaran bakal calon Bupati Buol dibuka pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 nanti, ” tambah Nanang.

Oleh karena itu, Ia mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Bupati Buol 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak dan telekonferensi untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.

Nanang menambahkan KPU Buol juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI karena sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017. **red

Berita Terkait

Fasilitas Publik Miliaran Rupiah Tak Berfungsi Terminal Kilo 8 Kini Ditempati Pendatang dan Minim Pengawasan
Kapolres Banggai AKBP Wayan Nilai Nilai Pancasila Harus Menjadi Pedoman Anggota dalam Bertugas
Perkuat Sinergi Pusat Dan Provinsi Serta Daerah Bupati Amirudin Dukung Kebijakan Strategis Menko Polkam dan Mendagri
Kapolsek Belitang III pimpin langsung Giat PAM Hari Tri Suci Waisak 2570 TB / 2026
Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu
Anggota Polsek Balantak Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Balantak dan Dale-Dale
Wabup Furqanuddin Buka Seminar Kajian Optimalisasi Potensi Lokal Rupa Pakan Ternak di Banggai
29 Tim Peserta Meriahkan Pawai Obor Malam Takbir Iduladha 1447 H di Luwuk

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WITA

Fasilitas Publik Miliaran Rupiah Tak Berfungsi Terminal Kilo 8 Kini Ditempati Pendatang dan Minim Pengawasan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:54 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Nilai Nilai Pancasila Harus Menjadi Pedoman Anggota dalam Bertugas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:23 WITA

Perkuat Sinergi Pusat Dan Provinsi Serta Daerah Bupati Amirudin Dukung Kebijakan Strategis Menko Polkam dan Mendagri

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:37 WITA

Kapolsek Belitang III pimpin langsung Giat PAM Hari Tri Suci Waisak 2570 TB / 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:51 WITA

Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru