Boltim, SuaraUtara.com – Untuk menghidupi keluarga segala macam pekerjaan harus dilakukan, entah itu pekerjaan yang halal maupun haram demi untuk mencari sesuap nasi.
Namun nahas yang dialami oleh YG warga asal Desa TinaWangko Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan (Minsel) tewas diduga akibat menghirup zat asam dilokasi Pertambangan Tampa Izin (PeTi) Tungow Desa Kotabunan Induk Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kronologis kejadian menurut beberapa saksi saat berda dilokasi kejadian dimana korban pada selasa malam sekitar pukul 22.00 (2/3/24) sudah ditemukan tak bergerak dikedalam 18 meter, padahal korban belum lama turun.
Menurut rekan korban, sekitar pukul 22.00 korban masuk ke dalam lubang, berselang 5 menit rekanya mengikuti dengan korban dengan tujuan untuk memanggil korban untuk kembali naik ke atas, namun dikedalaman sekitar 18 meter di dalam lubang terlihat korban sudah tidak sadarkan diri dan mulut korban mengeluarkan busa,saat itu rekanya langsung mendekati korban untuk berusaha menyelamatkan korban, tetapi karena merasa pusing lalu rekan korban kembali naik ke atas dan memberitahu teman-temanya bahwa korban tidak sadarkan diri.
Alhasil korban pun bisa dievakuasi dalam lubang menggunakan tali oleh teman-temanya dan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat pada saat itu juga, namun sayangnya korban menurut tim medis sudah meninggal sebelum tiba di puskesmas.
Perlu diketahui bahwa lokasi PeTi tersebut milik dari AL warga Desa Tombolikat Kec. Tutuyan Kab. Boltim.
(Rinto)