SUARAUTARA.COM, TOLITOLI – Pencabulan atau predator anak di bawa umur kembali terjadi di kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto.SH melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Ipda Budi Atmojo kepada sejumlah Media Ju’mat, 1 Desember 2023 dengan tegas mengatakan, pihaknya bertindak tegas dan mengganjar pelaku dengan pasal yang setimpal. Diketahui kronologis Kejadian tindak pidana yang dilaporkan keluarga ke Mapolres, Ia menyebutkan, pelaku NI Alias Tete Kem (50) warga dusun kuala Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean, Tete Kem memuluskan niat bejatnya dengan mengimingi korban uang (Rp 50.000) dan tipu muslihatnya,” urai Budi Atmojo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kasi humas mengatakan,” Kejadian 5 November silam itu, bukan kali pertama. Terduga sebenarnya telah dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yaitu di rumahnya dan dirumah sarang waletnya disekitar rumah korban. Polisi juga sudah mengamankan Beberapa barang bukti, serta permintaan visum kepada korban juga sudah dilakukan. Korban kini dalam penanganan pihak Dinas Sosial dan Litmas anak. Polres Tolitoli sementara memproses pidananya dan sudah dikoordinasikan dengan pihak penuntut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban saksi-saksi dan diduga pelaku, Penyidik telah membawa anak korban kerumah sakit umum Mokopido Tolitoli untuk dilakukan Visum Etrepertum, Penyidik telah membawa anak korban kekantor Dinas sosial Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan Litmas Anak, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannnya dengan peristiwa yang terjadi, Penyidik telah mengirim SPDP Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari senin tanggal 20 November 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan ana.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tutup Kasi Humas Polres Tolitoli..* RANI *






















