SUARAUTARA.COM, Buol – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) Cabang Buol melayangkan Somasi kepada pihak RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol terkait adanya laporan dari salah satu warga Buol diduga tidak mendapatkan layanan pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
Berdasarkan surat somasi LBH Sulteng cabang Buol tertangga 24 Oktober 2023 tertanda kuasa hukum Munawir N Ladua, SH, Moh Ismail, SH, Ahmad, SH mengacu pada surat kuasa tertanggal 20 oktober atas dugaan tindak maaladministrasi kliennya atas nama Moh Rahmat Ramadhan Ngasang yang merupakan salah satu pendaftar CASN di kementrian Hukum dan HAM yang tidak mendapat pelayanan melalui lokat pengurusan dan mendapat perintah untuk mengurus ke pihak puskesmas yang memiliki Dokter berstatus ASN.
Setelah yang bersangkutan mengurus ke Puskesmas Biau dan setelah mendaftar, Moh Rahmat Ramadhan Ngansang dinyatakan tidak lulus karena tidak tidak menggunakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari setelah pengumuman dari Kementerian Hukum dan HAM, Moh Rahmad Ramadhan Ngasang mendatangi pihak RSUD Mokoyurli kemudian dikeluarkan surat keterangan berbadan sehat (SKBS), tetapi waktunya sudah terlambat.
Atas dasar ini pihak LBH Sulteng mensomasi RSUD Mokoyurli akibat buruknya pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Buol.
“ Pada prinsipnya Tindakan pihak RSUD Mokoyurli ini sangat merugikan salah satu masyarakat Buol, sehingga meminta bantuan kepada kami LBH Sulteng untuk membantu, dan kami melayangkan somasi kepada pihak RSUD Mokoyurli atas keberatan ini, karena apa yang sudah di alami klien kami untuk pengurusan SKBS tidak mendapat pelayanan yang baik dari pihak rumah sakit,” jelas Munawir Laduanuna, SH melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (25/10/2023).
Tindakan hukum ini kami lakukan untuk memperingati pihak rumah sakit daerah agar kedepan hal ini tidak terjadi lagi dan menjadi bahan koreksi secara keseluruhan kepada RSUD Mokoyurli apalagi jelas Munawir akhir-akhir banyak intansi dan kementerian melakukan perekrutan tenaga ASN, jangan sampai hal ini bisa mempengaruhi dan mejadi preseden buruk bagi pelayanan pihak rumah sakit, tentu apa yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap para pengurus SKBS ini sangatlah keliru,” tegasnya.
Sementara itu, pihak RSUD Mokoyurli saat dikonfirmasi kepada kapala TUP Sahroni, SE terkait hal ini mengatakan pihaknya masih mempelajari isi surat somasi tersebut dan akan mempersiapkan jawabannya.(Red)
























